Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengatakan telah menerima 67 laporan pelanggaran data pribadi sejak periode 2019 hingga saat ini.
Hal tersebut disampaikan Johnny dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I tahun sidang 2022-2023 DPR RI dengan salah satu agendanya adalah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) jadi Undang-undang.
"Perlu kami laporkan sejak 2019 pemerintah telah menangani 67 laporan pelanggaran perlindungan data pribadi," kata Johhny, Selasa (20/9/2022).
Dia memerinci, dari 67 laporan tersebut, 41 laporan di antaranya berasal dari lingkup privat penyelenggara sistem elektronik (PSE) swasta nasional dan global. Adapun, 26 laporan lainnya dari lingkup publik.
Dari 67 laporan yang ditelusuri, sambung dia, 19 laporan bukan merupakan pelanggaran perlindungan data pribadi, 15 laporan masih dalam proses penelusuran, dan 33 laporan telah selesai dilaksanakan.
"Dari 33 laporan yang telah selesai dan diberikan sanksi dan atau rekomendasi terdapat 9 pengendali data pribadi dari sektor publik dan 24 pengendali data pribadi dari sektor privat atau sektor swasta," tutur Johnny.
Ke depannya, dia menegaskan pemerintah akan berkomitmen menjalankan langkah penguatan strategis baik dalam bidang penyusunan regulasi dan kebijakan perlindungan data pribadi.
Pengawasan kepatuhan dan penegakan hukum yang efektif, edukasi dan literasi perlindungan data pribadi, lanjut Menkominfo, juga secara berkelanjutan akan dilakukan.
"Pemerintah juga menyadari pentingnya partisipasi seluruh elemen masyarakat untuk bahu-membahu mensukseskan implementasi UU ini sebagai sebuah keberhasilan dan kemajuan besar dalam mewujudkan tata kelola data pribadi di Indonesia," imbuh dia.