Bisnis.com, JAKARTA - Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) secara resmi telah disahkan jadi Undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI hari ini, 20 September 2022.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari mengatakan dalam beleid itu terdapat 16 Bab dan 76 Pasal yang telah disepakati usai melewati serangkaian proses pembahasan yang dinamis.
"Telah terjadi perubahan sistematika RUU dari draft awal yang disampaikan oleh pemerintah yang semula sistematika RUU tentang perlindungan data pribadi terdiri dari 15 Bab dan 72 Pasal menjadi 16 Bab dan 76 Pasal," katanya dalam Rapat Paripurna, Selasa (20/9/2022).
Adapun Abdul memerinci, ke-16 Bab tersebut antara lain: Bab I Ketentuan Umum, Bab II Asas, Bab III Jenis Data Pribadi, Bab IV Subjek Data Pribadi, Bab V Pemrosesan Data Pribadi, dan Bab VI Kewajiban Pengendali Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi.
Prosesor Data Pribadi ini juga terbagi lagi jadi beberapa bagian: 1. Umum, 2. Kewajiban Pengendali Data Pribadi, 3. Kewajiban Prosesor Data Pribadi, 4. Pejabat atau Petugas yang Melaksanakan Fungsi Perlindungan Data Pribadi.
Bab VII Transfer Data Pribadi. Terdiri dari bagian 1. Transfer data pribadi dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia, 2. Transfer data pribadi keluar wilayah hukum Negara Republik Indonesia.
Selanjutnya Bab VIII Sanksi Administratif, Bab IX Kelembagaan, Bab X Kerja Sama Internasional, Bab XI Partisipasi Masyarakat, Bab XII Penyelesaian Sengketa dan Hukum Acara, Bab XIII Larangan dalam Penggunaan Data Pribadi, Bab XIV Ketentuan Pidana, Bab XV Ketentuan Peralihan, Bab XVI Ketentuan Penutup.
Dengan disahkannya UU Perlindungan Data Pribadi Ini, Abdul berharap dapat benar-benar menjadi landasan hukum yang kuat dan memastikan bahwa negara menjamin dan memastikan perlindungan data pribadi warganya.