Bisnis.com, JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) akan resmi disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI hari ini, Selasa, 20 September 2022.
Menurutnya, RUU PDP ini akan memberi kepastian hukum agar setiap warga negara, tanpa terkecuali, berdaulat atas data pribadinya.
Bukan itu saja, dia berharap beleid baru ini akan melindungi setiap warga negara dari segala bentuk penyalahgunaan data pribadi.
"Dengan demikian, tidak ada lagi tangisan rakyat akibat pinjaman online yang tidak mereka minta, atau doxing yang membuat meresahkan warga,” ujar Puan di Jakarta, Senin (19/9/2022).
Puan menyebut pembicaraan tingkat II atau Pengambilan Keputusan atas RUU PDP akan digelar dalam Rapat Paripurna DPR ke-5 Masa Persidangan Tahun Sidang 2022-2023.
Adapun, lanjut dia, naskah final RUU PDP yang telah dibahas sejak 2016 itu terdiri dari 371 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan menghasilkan 16 Bab serta 76 pasal.
Jumlah pasal di RUU PDP ini juga bertambah 4 pasal dari usulan awal pemerintah pada akhir 2019 yakni sebanyak 72 pasal.
“Pengesahan RUU PDP akan menjadi tonggak sejarah bagi Indonesia dalam melindungi data pribadi warga negaranya dari segala bentuk kejahatan di era digital sekarang ini,” tutur Puan.