Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Heboh Aksi Bjorka, Ini Beda Tugas Kemenkominfo dan BSSN

Kemenkominfo dan BSSN memiliki tugas yang berbeda terkait dengan mengantisipasi serangan siber seperti yang dilakukan hacker Bjorka.
Khadijah Shahnaz
Khadijah Shahnaz - Bisnis.com 12 September 2022  |  13:59 WIB
Heboh Aksi Bjorka, Ini Beda Tugas Kemenkominfo dan BSSN
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Peretas atau hacker dengan akun Bjorka membuat heboh usai membobol data milik sejumlah lembaga pemerintahan, perusahaan pelat merah, hingga pejabat negara.

Adapun terkait kebobolan data ini, pemerintah kerap lempar tanggung jawab. Sebelumnya pada rapat komisi I DPR RI, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan kebobolan data bukan tanggung jawab Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

"Itu domain teknis Badan Siber dan Sandi Negara [BSSN], hal ini berdasarkan PP No. 71/2019," ujar Johnny beberapa waktu lalu.

Dalam PP tersebut menyatakan bahwa setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya.

Johnny menuturkan tugas Kemenkominfo ketika ada serangan siber adalah memastikan penyelenggara sistem elektronik (PSE) mengikuti dan mematuhi peraturan yang ada.

Sementara itu, dalam laman resmi milik BSSN, lembaga tersebut juga mempunyai tugas untuk melaksanakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber dan sandi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan.

Dalam melakukan tugasnya, BSSN menyelenggarakan fungsi yaitu, perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang keamanan siber dan sandi, pelaksanaan kebijakan teknis di bidang keamanan siber dan sandi, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang persandian.

Selain itu, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang persandian, koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BSSN, pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab BSSN.

Selain itu pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BSSN dan pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BSSN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

bjorka kemenkominfo menkominfo badan siber dan sandi nasional (BSSN)
Editor : Rio Sandy Pradana

Terpopuler

back to top To top