Menkominfo Segera Audit Dugaan 1,3 Miliar Data Kartu SIM Bocor

Rio Sandy Pradana
Kamis, 1 September 2022 | 16:38 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate memberikan penjelasan di Jakarta, Kamis (7/11/2019). Bisnis/Triawanda Tirta Aditya
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate memberikan penjelasan di Jakarta, Kamis (7/11/2019). Bisnis/Triawanda Tirta Aditya
Bagikan

Bisnis.com, NUSA DUA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate akan melakukan audit terkait dengan 1,3 miliar data kartu SIM yang diduga bocor ke publik.

Johnny menegaskan data tersebut tidak ada di Kemenkominfo. Nantinya, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kemenkominfo harus melakukan audit dan riset data tersebut terkait dengan statusnya.

"Kalau Menteri tidak boleh duga, untuk pasti harus ada audit dulu," katanya usai Digital Economy Ministers' Meeting (DEMM), Kamis (1/9/2022).

Dia menuturkan semua Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) harus mengikuti aturan yang berlaku, antara lain Peraturan Pemerintah (PP) No. 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) No. 5/2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, dan Undang-Undang No. 11//2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menurutnya, kalau tidak mematuhi aturan tersebut bisa berisiko bocor datanya. Terlebih, PSE harus menjaga ruang digitalnya dengan baik, tak hanya membangun infrastruktur digital.

Johnny menjelaskan PSE wajib, pertama, memastikan perlindungan data pribadi, mempunyai teknologi enkripsi yang paling canggih agar tidak dibobol, sehingga keamanan sibernya harus canggih.

Kedua, lanjutnya, harus mempunyai talenta digital dan keamanan siber yang kuat. Ketiga, harus ada organisasi yang memudahkan pengawasan dan tata kelolanya di bidang perlindungan data.

"Itu tugasnya PSE dan semua PSE diwajibkan untuk memberikan perlindungan dan menjaga data pribadi," ujarnya.

Sebelumnya, data yang diduga bocor tersebut merupakan hasil registrasi ulang kartu SIM yang diunggah oleh sebuah akun bernama Bjorka di forum breached.to.

Bjorka menuliskan bahwa Kemenkominfo telah mengeluarkan peraturan yang mewajibkan semua pengguna kartu SIM prabayar untuk mendaftarkan nomor teleponnya dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.

Adapun, periode pendaftaran dimulai dari 31 Oktober 2017. Kegagalan untuk melakukannya pada akhir batas waktu pendaftaran akan menyebabkan penghentian sementara layanan untuk nomor ponsel.

Dalam unggahannya, Bjorka mengeklaim memiliki 1,3 miliar data registrasi kartu SIM atau sebanyak 87 GB. Data SIM Card itu meliputi nomor induk kependudukan (NIK), nomor telepon, operator seluler yang digunakan dan tanggal penggunaan.

Bukan itu saja, Bjorka juga membagikan 2 juta data sampel yang dikumpulkan dari 2017 hingga 2020. Diketahui operator seluler yang tercantum dalam sampel data tersebut adalah Telkomsel, Indosat, Tri, XL dan Smartfren.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper