TV Analog Mau Disetop, Berikut Cara Pakai STB & Aplikasi Sinyal TV Digital

Khadijah Shahnaz
Rabu, 31 Agustus 2022 | 16:26 WIB
Ilustrasi Perangkat set top box yang sudah mendapat sertifikat dari Kominfo dan tercatat antara lain Akari Set Top Box ADS-2230. /Kompub ASO-Wienda Parwitasari
Ilustrasi Perangkat set top box yang sudah mendapat sertifikat dari Kominfo dan tercatat antara lain Akari Set Top Box ADS-2230. /Kompub ASO-Wienda Parwitasari
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah berencana melakukan penghentian siaran televisi analog teresterial atau Analog Switch Off (ASO) nasional ke TV Digital per 2 November 2022. Para pemirsa televisi pun diimbau untuk beralih menggunakan Set Top Box (STB) agar tetap dapat menikmati tayangan stasiun televisi di Indonesia.

Imbauan tersebut sesuai dengan mandat Pasal 60A Undang-Undang No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran melalui Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kemenkominfo pun tidak mengharuskan masyarakat untuk memiliki TV digital atau membeli perangkat TV apapun untuk mendapatkan saluran digital. Dikarenakan saluran pada TV analog masih dapat memperoleh siaran TV digital jika menggunakan perangkat pendukung Set Top Box (STB) TV Digital.

Berikut cara dan langkah-langkah menggunakan STB: 

  1. Siapkan STB DVB-T2 dan TV analog.
  2. Pastikan STB tersebut berjenis DVB-T2 yang mendukung sambungan antena pada TV analog.
  3. Pastikan TV analog telah dalam posisi power off atau daya mati.
  4. Cabut kabel antena yang telah terpasang di TV analog.
  5. Sambungkan kabel antena ke port yang biasanya bernama “ANT IN” dan tersedia di bagian punggung STB.
  6. Sambungkan kabel HDMI dari port di STB ke TV analog.
  7. Jika TV analog belum mendukung sambungan HDMI, bisa juga disambungkan dengan kabel AV yang biasanya memiliki tiga ujung konektor berwarna merah, kuning, dan putih.
  8. Pastikan STB telah terhubung dengan daya.
  9. Menyalakan STB dan TV analog.
  10. Masuk ke menu pengaturan TV analog, pilih mode tampilan AV.
  11. Setelah menu STB muncul, pilih opsi pencarian saluran.
  12. Jika daftar saluran siaran digital telah muncul, pilih opsi simpan, dan siaran digital di TV analog bisa segera dinikmati.

Sebagai informasi, STB dijual secara online maupun offline, daftar STB yang kompatibel dengan anjuran Kemenkominfo dapat Anda lihat pada tautan berikut: klik di sini.

Setelah ini baiknya masyarakat melakukan cek status siaran per wilayah melalui laman siaran digital.kominfo.go.id. Masyarakat juga bisa melakukan pengecekan jangkauan siaran di aplikasi 'Sinyal TV Digital' di android maupun IOS untuk mengetahui sinyal antena televisi di lokasi masing-masing

Melalui aplikasi tersebut diterangkannya, bisa diketahui apakah sinyal TV digital lemah, jelek, atau hilang.

Berikut cara dan langkah-langkah menggunakan aplikasi Sinyal TV Digital:

  1. Unduh aplikasi di gawai.
  2. Setelah terpasang, segera akses atau buka aplikasi.
  3. Izinkan jika aplikasi meminta akses lokasi Anda.
  4. Tampilan dari aplikasi segera berubah menjadi peta di mana Anda berada.
  5. Di bagian kiri bawah terdapat menu "Legend" yang jika dibuka akan memberikan informasi dimana sinyal televisi terlemah hingga terkuat.
  6. Cek pada peta warna apa yang muncul.

Sebelumnya, sistem pelaksanaan ASO dilaksanakan secara bertahap dalam tiga bagian yaitu pada tanggal tanggal 30 April 2022, 25 Agustus 2022, dan 2 November 2022, diubah menjadi pelaksanaan ASO berdasarkan kesiapan wilayah, dengan target seluruh siaran televisi analog di Indonesia harus sudah bermigrasi sebelum 2 November 2022. Pendekatan ini disebut dengan pendekatan multiple ASO.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper