Segudang Masalah Hukum terkait Dunia Internet di Indonesia, Apa Saja?

Rahmi Yati
Sabtu, 6 Agustus 2022 | 12:21 WIB
Ilustrasi jaringan internet/freepik
Ilustrasi jaringan internet/freepik
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Dave Akbarsyah Fikarno membeberkan sejumlah persoalan hukum yang kerap terjadi di internet seiring dengan masifnya penggunaan media sosial di Tanah Air.

Menurutnya, penetrasi internet di Indonesia makin meningkat. Dengan makin tumbuhnya penggunaan tersebut, maka akan banyak tantangan serta perubahan dalam kehidupan sosial masyarakat.

"Perkembangan utamanya terjadi pada sisi hukum, yakni persoalan hukum dalam media internet semakin meningkat," katanya dalam sebuah webinar virtual dikutip Sabtu (6/8/2022).

Adapun Dave memerinci, beragam masalah hukum yang dimaksud antara lain kebocoran dan penyalahgunaan data. Hal ini paling sering terjadi dengan tindakan data-data pribadi masyarakat di-copy lalu dijual di dark web untuk kepentingan pihak tak bertanggung jawab.

Masalah selanjutnya, sambung dia, adalah cyber bullying. Hal ini juga membutuhkan adanya aturan mengingat cukup sering terjadi di dunia maya bahkan hingga menimbulkan korban jiwa.

"Ini sering jadi kendala bahkan beberapa kali di Indonesia ketika ada satu individu baik anak hingga dewasa ketika terkena cyber bullying sampai depresi hingga meninggal dunia akibat bunuh diri," ucapnya.

Tak berhenti di situ, Dave melanjutkan masalah hukum lainnya yang kerap terjadi di internet adalah banyaknya hoaks, disinformasi dan misinformasi. Masalah ini paling sering terjadi karena rendahnya literasi masyarakat sementara orang makin mudah menyebarkan informasi.

"Kemudian juga ada ujaran kebencian dan berujung pada pencemaran nama baik," imbuhnya.

Dalam rangka menghadapi masalah-masalah tersebut, dia mengajak masyarakat dapat menjadikan internet sebagai kebutuhan misalnya untuk mempermudah melakukan pekerjaan serta peluang ekonomi.

Seiring dengan hal itu, dia juga mengimbau masyarakat agar menghindari penggunaan internet untuk hal negatif seperti penyebaran hoaks, berita bohong, provokasi dan lainnya.

"Kita juga sedang menyiapkan dan membahas regulasi untuk memastikan bahwa permasalahan ini dapat ditanggulangi ke depannya yakni UU ITE, revisi UU KUHP, RUU PDP, RUU Siber, dan PSE," tutur Dave.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Rahmi Yati
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper