Bisnis.com, JAKARTA — Microsoft BING dan gim Battlenet lolos dari ancaman blokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Kedua platform tersebut sudah mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE).
Berdasarkan pantauan Bisnis pada laman pse.kominfo.go.id, Sabtu (30/7/2022), kedua platfrom ini sudah mendaftar pada Jumat malam (29/7/2022).
Kemarin, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani mengatakan Kemenkominfo sudah mengirimkan surat kepada para PSE yang mengoperasikan PSE terpopuler pada 22 Juli 2022 dan memberitahukan kembali kewajiban PSE untuk segera melakukan pendaftaran SE yang dioperasikan dalam waktu 5 hari terhitung sejak 25 Juli 2022.
Artinya, batas waktu pendaftaran terakhir adalah kemarin pukul 23.59 WIB.
"Kalau mereka belum mendaftar sampai dengan pukul 23.59 WIB, saya sekali lagi meminta maaf kepada masyarakat untuk layanan ini sementara waktu sampai menunggu mereka melengkapi pendaftaran tidak bisa diakses di Indonesia," tegas Semuel saat konferensi pers, Jumat (29/7/2022).
Adapun, Semeuel menjelaskan pihaknya masih menunggu apabila perusahaan PSE tersebut mendaftar, mereka dapat mengajukan permintaan normalisasi untuk dapat diakses dan beraktivitas kembali di ruang digital Tanah Air.
Sebagai informasi, pemutusan akses terhadap sistem elektronik yang belum melakukan pendaftaran tidak bersifat permanen.
Kemenkominfo dapat kembali membuka akses atau normalisasi setelah PSE terkait menyelesaikan proses pendaftaran dan mengirimkan informasi Tanda Daftar PSE melalui email:[email protected].