Baca! Ini Cara Ampuh Cegah Penyebaran Data Pribadi

Rahmi Yati
Rabu, 8 Juni 2022 | 18:17 WIB
Ilustrasi perlindungan data pribadi saat belanja di toko online atau e-commerce/Freepik.com
Ilustrasi perlindungan data pribadi saat belanja di toko online atau e-commerce/Freepik.com
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) masih berlangsung. Komisi I DPR RI menargetkan regulasi tersebut rampung bulan ini.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengatakan rapat pembahasan tersebut bahkan dilakukan maraton oleh legislatif. Dia berharap regulasi tersebut bisa segera selesai.

Kendati demikian, seiring dengan upaya regulator menyiapkan aturan mengenai perlindungan data pribadi tersebut, masyarakat terus diimbau untuk bisa berhati-hati dalam menggunakan smartphone di era serba digital saat ini.

Dikutip dari akun Instagram @Kemenkominfo, Rabu (8/6/2022), dikatakan bahwa siapa saja bisa berisiko jadi korban penyebaran data pribadi. Namun begitu, terdapat beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mencegah terjadinya kejahatan tersebut.

Pertama, masyarakat pengguna smartphone diimbau untuk membuat kata sandi dari kombinasi unik huruf dan angka. Kemudian bisa juga dengan memanfaatkan fitur pemindai wajah dan sidik jari.

Selain itu, cara ampuh lainnya terhindar dari risiko penyebaran data pribadi adalah dengan memilih aplikasi chat yang didukung fitur enkripsi end-to-end, memahami perizinan setiap aplikasi di HP dan browser, serta selektif memilih konten yang mau dibagikan di media sosial.

Sebagaimana diketahui, RUU PDP sangat ditunggu oleh masyarakat. Pasalnya, aturan ini bisa membuat penggunaan data di Tanah Air lebih jelas dan sangat erat kaitannya dengan pengelolaan penggunaan data oleh industri serta lembaga negara.

Dikutip dari laman resmi Ditjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Komisi I DPR menargetkan pembahasan RUU PDP selesai sebelum gelaran Presidensi G20.

Anggota Komisi I DPR Muhamad Farhan mengatakan pembahasan RUU PDP masih di tingkat Panitia Kerja (Panja). Mereka berharap secepatnya bisa membahas regulasi ini di masa sidang sekarang.

"Dengan begitu, harapannya RUU PDP bisa selesai dibahas sebelum Presidensi G20 pada November. Target kami memang harus selesai pada masa sidang sekarang, yang berakhir 7 Juli 2022,” ujar Farhan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Rahmi Yati
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper