Mastel Surati Kominfo terkait Sanksi Denda Administratif di RUU PDP

Rahmi Yati
Kamis, 2 Juni 2022 | 11:16 WIB
Ilustrasi perlindungan data pribadi saat belanja di toko online atau e-commerce/Freepik.com
Ilustrasi perlindungan data pribadi saat belanja di toko online atau e-commerce/Freepik.com
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) mengirimkan surat terbuka kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang berisi tanggapan atas denda administratif terhadap pelanggaran prinsip pelindungan data pribadi di RUU Pelindungan Data Pribadi (PDP).

Dalam surat yang ditujukan kepada Dirjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan, Ketua Umum Mastel Sarwoto Atmosutarno mengatakan sebelum membuat aturan tentang sanksi denda administratif, pemerintah dan DPR hendaknya mengesahkan UU PDP dan menerbitkan peraturan turunannya.

Menurutnya, RUU PDP menyediakan kerangka utama dalam pengaturan pelindungan data pribadi di Indonesia. Prinsip-prinsip yang diatur dalam RUU dimaksud juga perlu diatur dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri sebagai turunannya sehingga jadi instrumen regulasi yang lengkap serta rujukan semua pihak terkait pelindungan data pribadi.

Bukan itu saja, dia menilai keberadaan Otoritas Pelindungan Data sebagaimana diatur dalam RUU PDP jadi penting karena memberikan kejelasan utamanya dalam hal pengenaan denda administratif terhadap pelanggaran prinsip pelindungan data pribadi.

"Untuk itu, pemerintah dan Komsisi I DPR RI perlu terlebih dahulu merampungkan pembahasan RUU PDP dan mengesahkannya sebagai UU sehingga dapat menjadi rujukan pengenaan denda administratif terhadap pelanggaran prinsip pelindungan data pribadi," kata Sarwoto dikutip dari salinan surat tersebut, Kamis (2/6/2022).

Adapun, hal kedua yang disoroti Mastel adalah mengenai aturan teknis untuk mencegah kerancuan dan kegaduhan.

Terkait poin ini, dia menyebut UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan PP No. 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) yang jadi dasar penyusunan rumusan denda administratif terhadap pelanggaran prinsip pelindungan data pribadi, mengamanatkan tata cara pengenaan sanksi administratif dan pengajuan keberatan atas pengenaan sanksi administratif dimaksud diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri.

Namun hingga saat ini, sambung Sarwoto, Peraturan Menteri dimaksud belum diterbitkan. Tanpa adanya Peraturan Menteri mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan pengajuan keberatan atas pengenaan sanksi administratif, terdapat risiko timbulnya kerancuan dalam pengenaan denda administratif terhadap pelanggaran prinsip pelindungan data pribadi yang berujung pada kegaduhan di masyarakat.

"Kondisi ini tentunya sangat tidak kondusif bagi pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia serta tidak sejalan dengan upaya peningkatan investasi sebagaimana dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo," ujarnya.

Selanjutnya, Mastel juga meminta adanya sosialisasi mengenai prinsip pembinaan dalam pelindungan data pribadi guna menumbuhkan ekonomi digital. Pasalnya, pemanfaatan data dalam ekonomi digital bertujuan untuk memberikan kesejahteraan kepada masyarakat.

Dalam pelaksanaanya, lanjut Sarwoto, juga terdapat prinsip pelindungan data pribadi yang perlu diperhatikan oleh semua pihak. Penerapan prinsip pelindungan data pribadi memerlukan sosialisasi, pembinaan, dan pengawasan.

"Hal ini bertujuan agar semua penyelenggaraan sistem elektronik [PSE] di seluruh sektor dapat mengimplementasikan prinsip tersebut dengan baik. Pengenaan denda administratif bukanlah hal yang utama, khususnya dalam hal PSE dimaksud telah melakukan upaya sistematis dan meyakinkan untuk melindungi data pribadi penggunanya sesuai dengan prinsip pelindungan data pribadi," ucap Sarwoto.

Adapun hal terakhir yang disoroti Mastel adalah terkait keterlibatan seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat dengan makin tumbuh dan berkembangnya ekonomi digital di Indonesia, pemanfaatan data telah dilakukan di berbagai sektor.

Sarwoto menyebut pengaturan denda administratif terhadap pelanggaran prinsip pelindungan data pribadi berdampak signifikan di berbagai aspek, termasuk investasi, pertumbuhan ekonomi digital, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Untuk itu, imbuh dia, perumusan denda administratif dimaksud perlu dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Kemananan, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, disamping melibatkan berbagai asosiasi, dan para akademisi.

"Untuk itu kami mengusulkan agar pengaturan mengenai pengenaan sanksi denda administratif terhadap pelanggaran prinsip pelindungan data pribadi dapat dilakukan setelah terlebih dahulu memperhatikan beberapa pokok pemikiran di atas," ungkapnya.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Rahmi Yati
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper