Bisnis.com, JAKARTA - Migrasi siaran TV analog ke digital (analog switch off/ASO) tahap I akan dilakukan pada 30 April 2022. Artinya, dalam waktu dua hari lagi, sejumlah daerah yang terdampak ASO tidak bisa lagi menikmati siaran analog.
Bagi wilayah yang terdampak, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengimbau agar masyarakatnya segera membeli alat bantu seperti set top box (STB) agar TV analognya tetap bisa menangkap siaran digital.
Adapun melansir dari laman siarandigital.kominfo.go.id, per 30 April 2022 mendatang, tahap pertama migrasi TV analog ke TV digital akan mulai dilakukan untuk 56 wilayah siaran di 166 kabupaten/kota di Indonesia. Beberapa wilayah yang dimaksud adalah sebagai berikut:
Aceh
Pembagian kebijakan TV digital di wilayah Aceh dibagi menjadi 4, mulai dari wilayah Aceh-1 yang meliputi Kab. Aceh Besar dan Kota Banda Aceh. Untuk wilayah Aceh-2, daerah yang mulai memberlakukan kebijakan ini adalah Kota Sabang. Sedangkan untuk wilayah Aceh-4 dan Aceh-7, daerahnya meliputi Kab. Pidie, Kab. Bireuen, Kab. Pidie Jaya, Kota Lhokseumawe, serta Kab. Aceh Utara
Sumatera Utara
Kebijakan penghentian siaran TV analog di wilayah Sumatera Utara dibagi menjadi 2 wilayah, yaitu wilayah Sumatera Utara-2 mulai dari Kab. Karo, Kab. Simalungun, Kabupaten Asahan, Kabupaten Batu Bara, Kota Pematangsiantar, hingga Kota Tanjung Balai. Sedangkan untuk wilayah Sumatera Utara-5 meliputi daerah Kabupaten Dairi dan Kabupaten Pakpak Bharat.
Sumatera Barat
Wilayah Sumatera Barat-1 yang melakukan kebijakan pada tahap I ini meliputi daerah Kabupaten Solok, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Agam, Kota Padang, Kota Solok, Kota Sawahlunto, Kota Padang Panjang, Kota Bukittinggi, dan Kota Pariaman
Riau
Beberapa daerah di provinsi Riau juga akan mengalami transformasi TV analog ke TV digital. Wilayah Riau-1 dan Riau-4 yang mulai memberlakukan kebijakan ini meliputi daerah Kabupaten Kampar, Kota Pekanbaru, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Kepulauan Meranti, dan Kota Dumai.
Kepulauan Riau
Wilayah Kepulauan Riau meliputi Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kota Batam, serta Kota Tanjung Pinang.
Jambi
Wilayah Jambi-1 yang akan melakukan penghentian TV analog meliputi daerah Kabupaten Batanghari, Kabupaten Muaro Jambi, Kota Jambi, serta Kabupaten Sarolangun.
Sumatera Selatan
Wilayah Sumatera Selatan-1 pun ikut menjadi pemetaan program tranformasi TV digital yang meliputi daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Ogan Ilir, termasuk Kota Palembang.
Bengkulu
Adapun wilayah provinsi Bengkulu-1 yang akan memberlakukan kebijakan ini meliputi wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah dan Kota Bengkulu.
Lampung
Untuk provinsi Lampung, kebijakan akan dilaksanakan mulai daerah Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Pringsewu, Kota Bandar Lampung, serta Kota Metro.
Kepulauan Bangka Belitung
Wilayah Bangka Belitung-1 akan memberlakukan kebijakan dari ibukota Provinsi, Kota Pangkal Pinang dan Kabupaten Bangka Tengah.
Banten
Wilayah provinsi Banten akan memulai kebijakan dari pembagian wilayah Banten - 1 antara lain Kabupaten Serang, Kota Cilegon, dan Kota Serang. Sedangkan wilaya Banten - 2 meliputi Kabupaten Pandeglang.
Jawa Barat
Provinsi Jawa Barat menjadi salah satu provinsi yang paling banyak memberlakukan peraturan ini. Wilayah Jawa Barat-2 meliputi Kabupaten Garut, Jawa Barat - 3 meliputi Kabupaten Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kota Cirebon, Jawa Barat - 4 meliputi Kabupaten Ciamis, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Banjar, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat - 7meliputi Kabupaten Cianjur, serta Jawa Barat - 8 meliputi Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Sumedang.
Jawa Tengah
Untuk wilayah Jawa Tengah - 2 antara lain Kabupaten Blora, Jawa Tengah - 3 meliputi Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Tegal, Kota Pekalongan, dan Kota Tegal. Untuk wilayah Jawa Tengah - 6 meliputi Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Jepara, untuk Jawa Tengah - 7 meliputi Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Purbalingga, serta Kabupaten Brebes.
Jawa Timur
Pemberlakuan kebijakan TV analog di wilayah Jawa Timur dimulai dari Jawa Timur - 3 meliputi Kabupaten Sampang, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur - 4 meliputi Kabupaten Lumajang, Kabupaten Jember, dan Kabupaten Bondowoso. Untuk Jawa Timur - 5 meliputi Kabupaten Situbondo, Jawa Timur - 6 meliputi Kabupaten Banyuwangi, dan Jawa Timur - 10 meliputi Kabupaten Pacitan.
Bali
Wilayah provinsi Bali meliputi Kabupaten Jembrana, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Buleleng, serta Kota Denpasar.
Nusa Tenggara Barat
Untuk wilayah Nusa Tenggara Barat - 1 meliputi Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Timur, dan Kota Mataram.
Nusa Tenggara Timur
Wilayah Nusa Tenggara Timur - 1 meliputi Kabupaten Kupang dan kota Kupang, Nusa Tenggara Timur - 3 meliputi Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur - 4 meliputi Kabupaten Belu dan Kabupaten Malaka.
Kalimantan Barat
Untuk wilayah Kalimantan Barat meliputi Kabupaten Mempawah, Kabupaten Kubu Raya, serta Kota Pontianak.
Kalimantan Selatan
Wilayah Kalimantan Selatan terbagi menjadi 3, yaitu Kalimantan Selatan - 2 yang meliputi Kabupaten Tapin, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Balangan, wilayah Kalimantan Selatan - 3 meliputi Kabupaten Kotabaru, sedangkan Kalimantan Selatan - 4 meliputi Kabupaten Tabalong.
Kalimantan Tengah
Beralih ke provinsi Kalimantan Tengah, adapun wilayah Kalimantan Tengah - 1 meliputi Kabupaten Pulang Pisau dan Kota Palangkaraya.
Kalimantan Timur
Wilayah Kalimantan Timur dibagi menjadi 2 wilayah, yaitu Kalimantan Timur - 1 yang meliputi Kabupaten Kutai Kertanegara, Kota Samarinda, dan Kota Bontang. Sedangkan wilayah Kalimantan Timur - 2 meliputi Kabupaten Penajam Paser Utara serta Kota Balikpapan.
Kalimantan Utara
Wilayah Kalimantan Utara - 1 yang akan memberlakukan kebijakan tv analog antara lain Kabupaten Bulungan dan Kota Tarakan. Untuk wilayah Kalimantan Utara - 3 meliputi Kota Nunukan.
Sulawesi Utara
Wilayah Sulawesi Utara - 1 meliputi Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Utara, Kota Manado, Kota Bitung, serta Kota Tomohon
Sulawesi Tengah
Wilayah Sulawesi Tengah - 1 meliputi Kabupaten Sigi dan Kota Palu.
Sulawesi Selatan
Untuk wilayah Sulawesi Selatan - 1 meliputi Kabupaten Takalar, Kabupaten Gowa, Kabupaten Maros, Kabupaten Pangkajene Kepulauan, dan Kota Makassar.
Sulawesi Tenggara
Wilayah lain yaitu Sulawesi Tenggara - 1 meliputi Kabupaten Konawe, Kabupaten Konawe Selatan, Kabupaten Konawe Utara, Kabupaten Konawe Kepulauan, serta Kota Kendari.
Gorontalo
Provinsi Gorontalo juga akan menjadi provinsi dengan kebijakan penghentian TV analog dengan meliputi wilayah Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Gorontalo Utara, Kota Gorontalo, dan Kabupaten Boalemo
Sulawesi Barat
Untuk Sulawesi Barat, wilayah yang akan diberlakukan kebijakan ini hanya Kabupaten Mamuju.
Maluku
Begitu pula dengan provinsi Maluku wilayah Maluku - 1. Daerah yang akan menghentikan TV analog adalah Kabupaten Seram Bagian Barat dan Kota Ambon.
Maluku Utara
Untuk wilayah Maluku Utara - 1 meliputi Kabupaten Halmahera Barat dan Kota Ternate.
Papua
Untuk wilayah Papua - 1 meliputi Kabupaten Jayapura, Kabupaten Keerom, serta Kota Jayapura.
Papua Barat
Wilayah Papua Barat terbagi menjadi dua, yaitu Papua Barat - 1 yang meliputi Kabupaten Sorong dan Kota Sorong, sedangkan wilayah Papua Barat - 4 meliputi Kabupaten Manokwari, Kabupaten Manokwari Selatan, dan Kabupaten Pegunungan Arfak.