Uni Eropa Punya UU Layanan Digital, Apa Kabar RUU Perlindungan Data Pribadi?

Rahmi Yati
Senin, 25 April 2022 | 18:49 WIB
Ilustrasi perlindungan data pribadi saat belanja di toko online atau e-commerce/Freepik.com
Ilustrasi perlindungan data pribadi saat belanja di toko online atau e-commerce/Freepik.com
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Undang-undang tentang Layanan Digital (Digital Services Act/DSA) yang baru saja disahkan Uni Eropa dinilai baru sedikit tecermin dalam Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang sedang dibahas di Indonesia.

Menurut Ketua Indonesia Cyber Security Forum (ICSF) Ardi Sutedja, ada beberapa hal positif yang bisa diakomodir dan diadopsi dari UU Layanan Digital tersebut ke dalam RUU PDP di Tanah Air.

"Terkait dengan Digital Service Act EU, menurut hemat kami sangat sedikit tecermin di dalam rencana RUU PDP kita mengingat pola pikir pada saat RUU PDP digagas bersama dan dibuat masih terkonsentrasi pada isu-isu dan persoalan yang terjadi pada saat itu dan tidak mengadopsi pola pikir pre-emptif & antisipatif atau situasi kekinian dari dunia digital," katanya, Senin (25/4/2022).

Menurut Ardi, apabila masih terjadi penundaan atau tidak adanya kata sepakat mengenai RUU PDP di Tanah Air, maka substansi kebijakan tersebut akan menjadi tidak relevan lagi alias basi.

"Saya kira ada berbagai hal yang sangat positif dari Digital Service Act EU yang bisa kita akomodir di dalam UU kita itupun juga tidak bisa segera masuk di RUU PDP. Namun bisa di dalam peraturan-peraturan turunannya bila semua pihak memiliki komitmen dan keseriusan untuk memberikan perhatian kepada berbagai risiko digital kekininian," imbuhnya.

Lebih lanjut, dia menambahkan RUU PDP harus memuat sesuatu hal yang sangat penting mengenai pemrosesan data pribadi. Hal ini menjadi poin utama yang menjadi pintu masuk konseptual perlindungan data di Indonesia.

Ardi memerinci RUU PDP mencakup atau mengatur sedikitnya terkait 12 hal penting, yakni jenis data pribadi, hak pemilik data pribadi, pemrosesan data pribadi, kewajiban pengendali data pribadi dan prosesor data pribadi dalam pemrosesan data pribadi, transfer data pribadi, dan sanksi administratif.

Selanjutnya, RUU ini juga mencakup larangan dalam penggunaan data pribadi, pembentukan pedoman perilaku pengendali data pribadi, penyelesaian sengketa dan hukum acara, kerja sama internasional, peran pemerintah dan masyarakat, serta ketentuan pidana.

"Lebih lanjut RUU PDP juga mempertegas posisi bagaimana mengatur data pribadi, baik di dalam negeri maupun lintas batas negara, memberikan landasan hukum bagi Indonesia untuk menjaga kedaulatan negara, keamanan negara, dan pelindungan terhadap data pribadi milik WNI, jangkauan yang mencakup perbuatan hukum yang dilakukan di Indonesia dan di luar wilayah yurisdiksi nasional," tutur Ardi.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Rahmi Yati
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper