Bisnis.com, JAKARTA – Uni Eropa baru saja mengesahkan Undang-undang tentang Layanan Digital yang berlaku pada 2024. Beleid tersebut bertujuan memperkuat pengawasan dalam memerangi konten ilegal dan penggunaan data sensitif oleh masing-masing platform digital.
Adapun substansi yang termuat dalam UU itu adalah melarang penggunaan data sensitif, larangan iklan bagi anak di bawah umur, kewajiban membayar regulator sebesar 0,1 persen dari penghasilan tahunan bagi platform dengan pengguna lebih dari 45 juta, hingga kewajiban pembayaran denda bagi perusahaan teknologi yang melanggar.
Pengamat keamanan siber dari Vaksincom Alfons Tanujaya menilai terkait penggunaan data sensitif tersebut idealnya dilakukan pengawasan sehingga raksasa teknologi tidak seenaknya mengeksploitasi metadata penggunanya untuk kepentingan pribadi.
"Namun di Indonesia pajak untuk perusahaan IT saja masih belum optimal, mungkin terlalu dini jika melangkah seperti Uni Eropa," katanya, Senin (25/4/2022).
Meski begitu, menurut Alfons, apabila regulasi mengenai layanan data itu diterapkan oleh Uni Eropa dan sukses mengawasi aktivitas perusahaan teknologi, maka negara lain akan mengikuti, termasuk Indonesia yang bisa segera menyesuaikan dengan perkembangannya.
Sebab, lanjut dia, pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terlebih dulu harus memiliki kemampuan memantau dan mengevaluasi.
"Ini harusnya tugas Kemenkominfo. Kalau tidak [punya kemampuan monitoring] kita keluarkan Undang-undang nanti jadi bahan tertawaan karena kemampuan institusi pemerintah dalam monitoring masih perlu banyak belajar," ucapnya.
Sebagai informasi, berdasarkan catatan Bisnis, Minggu (24/4/2022), perusahaan teknologi raksasa dunia kembali menjadi objek pengetatan pengawasan regulator setelah parlemen Eropa dan anggota Uni Eropa menyepakati UU Layanan Digital (Digital Services Act/DSA).
Beleid ini akan mempermudah negara-negara di kawasan untuk melayangkan tuntutan denda miliaran dolar kepada para perusahaan tersebut. UU ini menjadi jawaban bagi kegagalan para raksasa teknologi untuk melawan konten ilegal di platform mereka.
Perusahaan terancam dikenakan denda hingga 6 persen dari total penjualan tahunan global setelah UU ini berlaku paling cepat pada 2024.
Selain itu, beberapa aturan lainnya adalah larangan menggunakan data sensitif seperti ras atau agama untuk menarget iklan, larangan menarget iklan kepada anak-anak, dan larangan menggunakan pola gelap yang secara spesifik menjadi taktik untuk menjaring orang untuk dilacak secara online.
Aturan ini akan berlaku untuk semua platform. Adapun situs yang memiliki lebih dari 45 juta pengguna harus mematuhi aturan yang lebih ketat seperti membayar Brussels biaya pengawasan sebanyak 0,1 persen dari pendapatan tahunan global. Perusahaan juga harus membuat laporan tahunan tentang konten ilegal dan berbahaya di situs mereka.