Begini Cara Pasang Set Top Box Sendiri di TV Analog

Rahmi Yati
Senin, 28 Maret 2022 | 11:33 WIB
Ilustrasi Perangkat set top box yang sudah mendapat sertifikat dari Kominfo dan tercatat antara lain Akari Set Top Box ADS-2230. /Kompub ASO-Wienda Parwitasari
Ilustrasi Perangkat set top box yang sudah mendapat sertifikat dari Kominfo dan tercatat antara lain Akari Set Top Box ADS-2230. /Kompub ASO-Wienda Parwitasari
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terus mengimbau masyarakat agar segera menyediakan perangkat set top box terutama yang memiliki TV analog untuk bisa menikmati siaran TV digital.

Pasalnya, penggunaan set top box pada TV analog diperlukan seiring dengan akan dipadamkannya siaran TV analog secara bertahap, mulai dari 30 April 2022. 

Bagi anda pemilik TV analog, perangkat set top box ini bisa dipasang sendiri di rumah. Tetapi, pastikan anda memilih perangkat yang bersertifikat Kemenkominfo. Sertifikasi ini merupakan bentuk jaminan bahwa set top box tersebut pasti bisa digunakan dan fiturnya bisa berfungsi optimal.

Melansir dari situs resmi Kemenkominfo, Senin (28/3/2022), berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk memasang set top box sendiri di rumah:

  1. Siapkan dan pasang antena TV

Siapkan antena TV untuk menangkap siaran TV analog, baik yang berada di luar atau di dalam rumah. Lalu pasang antena TV tersebut.

  1. Perhatikan kabel panel dan port set top box

Perhatikan kabel panel dan port pada set top box dan panel yang ada di bagian belakang TV.

  1. Hubungkan set top box ke TV

Setelah itu, pasang set top box ke TV menggunakan kabel audio video (AV) ataupun kabel HDMI yang sesuai dengan merek TV.

  1. Nyalakan set top box dan TV

Apabila sudah, nyalakan set top box dan TV. Lalu, operasikan TV menggunakan remote yang tersedia.

  1. Selesai

Selesai, kamu dapat memilih siaran TV dan radio digital yang ingin ditonton pada TV analog. Apabila masih bingung, anda dapat melihat buku panduan yang didapatkan dari pembelian set top box.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Rahmi Yati
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper