Bukalapak Larang Penjualan Barang Palsu dan Bajakan

Ahmad Thovan Sugandi
Kamis, 24 Februari 2022 | 02:50 WIB
Warga menggunakan aplikasi Bukalapak di Jakarta, Selasa (18/1/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Warga menggunakan aplikasi Bukalapak di Jakarta, Selasa (18/1/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Bukalapak menyatakan melindungi hak kekayaan intelektual dan melarang penjualan barang palsu dan hasil pembajakan di platformnya.

AVP of Marketplace Quality Bukalapak Baskara Aditama mengatakan perusahaannya memprioritaskan keamanan dan kenyamanan para pengguna dan terus berupaya untuk memberdayakan bisnis-bisnis dalam negeri, termasuk bisnis mikro, kecil, dan menengah yang merupakan penopang ekonomi Indonesia.

"Oleh karena itu, Bukalapak berkomitmen untuk melindungi Hak Kekayaan Intelektual dan melarang penjualan barang-barang palsu dan bajakan di platform kami. Semua pelanggaran terhadap Aturan Penggunaan Bukalapak akan dikenakan sanksi," kata Baskara, Rabu (23/2/2022).

Baskara mengatakan, untuk menjadi platform yang terpercaya, perusahaannya bekerjasama dengan berbagai pemilik merek dan regulator. Beberapa di antaranya adalah Bank Indonesia, Badan Narkotika Nasional, Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kepolisian Republik Indonesia, dan beragam institusi terkait lainnya.

Hal itu menurut Baskara, dimaksudkan untuk meningkatkan upaya-upaya dalam melindungi Hak Kekayaan Intelektual dan mengurangi penjualan barang-barang palsu di platform Bukalapak.

"Sejauh ini, kami telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh para regulator tersebut," ujarnya.

Dia menambahkan, perusahaannya juga memiliki BukaBantuan, dengan itu para pengguna, pemilik hak dan merek bisa mengajukan permintaan untuk pemblokiran barang-barang yang melanggar ketentuan barang-barang yang dijual di Bukalapak.

Selain itu, Bukalapak juga mengklaim telah bekerjasama dengan berbagai merek-merek global melalui program BukaMall, agar para pembeli memiliki akses terhadap barang dengan merk resmi dari jaringan terpercaya.

"Melalui platform penjualan online dan offline kami, Bukalapak ingin memberikan pilihan dan kesempatan bagi semua orang untuk menikmati kehidupan yang lebih baik," ujar Baskara.

Sebagai informasi, Bukalapak, Shopee, dan Tokopedia masuk dalam daftar Notorious Markets yang dirilis oleh The Office of the United States Trade Representative (USTR) atau kantor perwakilan dagang Amerika Serikat.

Berdasarkan dokumen berjudul 2021 Review of Notorious Markets for Counterfeiting and Piracy (the Notorious Markets List) yang dikutip dari laman ustr.gov, Rabu (23/2/2022), ketiga startup Indonesia tersebut masuk dalam daftar pengawasan terkait dengan penjualan atau penyediaan barang palsu dan aktivitas pembajakan.

Laporan yang dirilis pada 17 Februari 2022 tersebut merupakan hasil pantauan dari pemerintah Amerika Serikat sepanjang 2021. Adapun dalam laporan tersebut terdapat 42 perusahaan atau platform digital yang sedang dalam pengawasan.

Laporan itu juga menyebut platform e-commerce asal Indonesia, Bukalapak, dengan 100 juta pengguna aktif dan 6,5 juta mitra penjual, diduga menjual banyak barang tiruan atau palsu dari brand ternama.

Para pemegang lisensi dan hak cipta melihat sebagian besar produk bermerek yang dijual di Bukalapak adalah palsu dan tidak jarang secara terbuka dilabeli sebagai barang replika atau tiruan.

Bukalapak baru-baru ini telah melakukan beberapa peningkatan sistem anti-pemalsuan, termasuk pemeriksaan atau verifikasi status penjual dan mekanisme takedown. Namun, dikatakan bahwa para pemegang hak cipta dan lisensi kekhawatiran prosedur tersebut tidak cukup kuat untuk mencegah penjualan barang palsu.

Selain itu, laporan tersebut mengungkapkan, para penjual yang terbukti menjual barang palsu (setelah akun dibekukan) dapat terus beroperasi dengan membuat banyak akun baru.

Para pemegang lisensi dan hak cipta menilai Bukalapak kurang proaktif dalam memberantas pemalsuan. Hal itu nampak dari lambatnya proses penghapusan atau penindakan akun yang terbukti memalsukan barang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper