APJII: UU Konvergensi Telematika, Wadah Baru Ekosistem Dgital

Rahmi Yati
Jumat, 18 Februari 2022 | 17:10 WIB
Ilustrasi jaringan internet 3G, 4G, dan 5G/freepik
Ilustrasi jaringan internet 3G, 4G, dan 5G/freepik
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mendukung dibentuknya Undang-Undang (UU) Konvergensi Telematika.

Pasalnya, UU Telekomunikasi No. 36/1999 tentang telekomunikasi dan turunannya yang berlaku saat ini dinilai sudah tidak lagi cukup mengakomodasi perkembangan teknologi dan segala layanan yang dicakupnya.

Ketua Umum APJII Muhammad Arif menyebut saat ini telekomunikasi telah berubah menjadi telematika (telekomunikasi dan informatika). Selain itu, perkembangan saat ini juga sudah menuju bisnis digital atau digital ekosistem.

"Jadi sudah saatnya dibutuhkan perundangan-undangan baru sebagai wadah yang mengelola ekosistem digital ini," ujarnya, Jumat (18/2/2022).

Menurut Arif, pokok-pokok yang perlu diatur dalam UU Konvergensi Telematika tersebut antara lain telematika untuk mempersatukan bangsa dan memberdayakan rakyat, infrastuktur informasi nasional, telematika dalam masyarakat dan untuk masyarakat, peningkatan kapasitas dan teknologi di government online, fungsi dan kapasitas dari masing-masing stakeholder dalam perkembangan ekosistem digital, dan lainnya.

Dia menilai, kehadiran UU Konvergensi Telematika ini nantinya akan memayungi UU yang sudah ada seperti UU TIK, memayungi kegiatan bisnis jasa jaringan dan konten/aplikasi TIK, dan UU ITE, konsensus baru tentang informasi elektronik dan transaksi elektronik dan UU penyiaran menegaskan kewajiban moral konten, pola penyebaran, dan anti kepemilikan tunggal menjadi jelas tugas dan wewenangnnya.

"Nantinya, keuntungan yang didapat adalah semakin sederhananya perihal perizinan, dan semakin diperbanyak peluang-peluang bisnis baru berdasarkan izin yang diterima," imbuhnya.

Sebelumnya, Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) mendesak pemerintah segera membentuk UU Konvergensi Telematika mengingat peraturan pokok yang tertuang dalam UU Telekomunikasi No. 36/1999 tidak lagi cukup mengakomodasikan perkembangan teknologi dan layanan saat ini.

Ketua Umum Mastel Sarwoto Atmosutarno mengatakan saat ini telekomunikasi telah berubah menjadi telematika (telekomunikasi dan informatika). Bahkan, sekarang sudah berubah menjadi bisnis digital.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Rahmi Yati
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper