Bisnis.com, JAKARTA - Penyelenggara sertifikasi elektronik (PSrE) diharapkan jadi penguat kepercayaan digital di kalangan masyarakat sebagai salah satu faktor penting dalam tranformasi digital.
Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Semuel Abrijani Pangerapan menyebut, sertifikat elektronik telah menjadi pendorong kemajuan ekosistem digital nasional, karena menjadi penanda bukti keabsahan bagi layanan digital.
Dia menambahkan, sertifikat elektronik dapat digunakan dalam dokumen dan transaksi digital, maupun menjadi penanda identitas digital, yang memberi kemudahan pada layanan digital.
"Studi kami dari beberapa negara, sertifikat elektronik menjadi sebuah keniscayaan untuk direalisasikan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi digital," ujarnya dalam webinar bertajuk, Outlook 2022: Tren Penggunaan Identitas Digital dalam Mendorong Transformasi Digital Nasional, Selasa (2/2/2022).
Samuel menjelaskan, identitas digital tersebut dapat digunakan dalam berbagai transaksi seperti pembelian barang secara online, membuka rekening Bank atau industri keuangan lainnya.
Ke depannya, Kemenkominfo akan menyiapkan regulasi yang berkaitan dengan pertumbuhan identitas digital Indonesia, membangun ekosistem digital berbasis digital trust, dan juga melakukan penguatan SDM digital dalam negeri.
Sementara itu, Co-Founder dan CEO VIDA Sati Rasuanto siap mendorong percepatan transformasi digital di Indonesia melalui penyediaan layanan sertifikat elektronik untuk menjamin pengelolaan identitas digital yang aman dan mudah digunakan.
"Dengan menjadi digital trust provider, kami dapat memberikan solusi atas tantangan dari sisi keamanan siber pada masa sekarang," ujarnya dalam kesempatan yang sama.
Menurut Sati, terdapat beberapa bentuk manifestasi yang dapat dilakukan untuk memberikan digital trust. Beberapa di antaranya yakni identity proofing service, authentication service hingga digital signature.
Dia menuturkan hal itu terlihat dari benchmark yang dilakukan di berbagai negara, ketika platform digital yang digunakan dilengkapi dengan layanan tersebut, konsumen tidak ragu akan keamanan data atau identitas digital yang mereka gunakan.
Di Indonesia, dia melanjutkan, manifestasi tersebut terwujud dengan keberadaan PSrE, yang menyediakan layanan verifikasi, otentikasi hingga tanda tangan elektronik tersertifikasi. Hal ini pun sudah diatur oleh pemerintah dalam PP No. 71/2019.