Sertifikasi Elektronik Indonesia Terkendala Keamanan Data

Ahmad Thovan Sugandi
Kamis, 3 Februari 2022 | 09:59 WIB
Pengamat Ekonomi M. Chatib Basri./FB Sri Mulyani
Pengamat Ekonomi M. Chatib Basri./FB Sri Mulyani
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Keberadaan identitas digital dalam penyelenggara sertifikasi elektronik (PSrE) dinilai dapat mempercepat segala proses yang membutuhkan sertifikasi dan tanda tangan, terutama di tubuh pemerintah. Di sisi lain keberadaannya harus dibarengi dengan keamanan data yang mumpuni.

Mantan Menteri Keuangan Periode 2013-2014 Chatib Basri menyebut, gagasan adanya sertifikat dan tanda tangan digital harus disambut baik karena akan mendorong pemulihan ekonomi yang lebih cepat.

"Menurut saya ini akan mempercepat transformasi digital yang ada, terutama karena selama dua tahun ini kita dipaksa untuk masuk ke dunia digital," ujarnya dalam webinar bertajuk, Outlook 2022: Tren Penggunaan Identitas Digital dalam Mendorong Transformasi Digital Nasional, Selasa (2/2/2022).

Menurutnya, sektor ekonomi yang dapat ditransformasi ke teknologi digital dapat pulih lebih cepat. Adapun sektor seperti pariwisata sulit untuk pulih karena tidak bisa ditransformasi ke dunia digital.

Chatib mengatakan salah satu layanan digital yang harus tersedia adalah sertifikat dan tanda tangan digital. Layanan tersebut digunakan untuk mempercepat proses transaksi sekaligus memberi rasa aman.

"Misalnya dalam sektor asuransi dan pinjaman, orang lebih percaya jika transaksinya langsung tatap muka, tetapi dengan sertifikasi, orang lebih percaya serta merasa aman walaupun tanpa tatap muka," ujarnya.

Selain itu, dia menambahkan, isu kemanan digital di Indonesia saat ini dapat diperbaiki dengan adanya sertifikasi digital yang dikeluarkan oleh PSrE.

Ekonom Universitas Indonesia Fithra Faisal Hastiadi menyebut, keberadaan sertifikasi digital dan PSrE merupakan kebutuhan pemerintah untuk mempercepat proses administrasi.

Menurutnya, keberadaan sertifikat dan tanda tangan digital belum tentu berpengaruh ke dunia usaha terutama industri digital. Hal itu karena selama ini transaksi maupun perjanjian bisnis jarang yang menggunakan sertifikasi walaupun dilakukan secara digital.

"Saya ragu ini permintaan dari dunia usaha, karena selama ini perjanjian dan transaksi, bahkan dengan perusahaan luar negeri tetap berjalan tanpa sertifikasi digital," ujarnya dalam kesempatan yang berbeda.

Dia juga mengatakan, keberadaan sertifikat digital yang dikeluarkan oleh PSrE belum mampu menjamin kemanan data. Hal ita ia utarakan karena selama ini lembaga pemerintah juga sering mengalami kebocoran data.

Ketua Umum Indonesian Digital Empowering Community (Idiec) M. Tesar Sandikapura menyebut, pemerintah melalui Kemenkominfo harus mendorong penerapan sertifikat digital di semua kementerian dan lembaga pemerintah.

"Saya rasa ini perlu, karena pemerintah sering gembar-gembor digitalisasi, malu kalau urusan administrasi masih harus memakai tanda tangan basah," ujarnya.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper