Kemenkominfo Pastikan Tak Ada Regulasi Baru untuk Peralihan 3G ke 4G

Leo Dwi Jatmiko
Rabu, 29 Desember 2021 | 20:16 WIB
Ilustrasi menara telekomunikasi
Ilustrasi menara telekomunikasi
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memastikan tidak akan mengeluarkan regulasi baru untuk mendorong operator mengalihkan jaringan 3G yang dimiliki ke 4G. 

Dirjen SDPPI Kemenkominfo Ismail mengatakan pemerintah akan berusaha untuk menjadi fasilitator dalam upaya migrasi pengguna layanan 3G ke 4G/LTE. Dengan prinsip teknologi netral, operator dapat menggunakan frekuensi yang dimiliki untuk teknologi apapun.

Prinsip teknologi netral adalah prinsip yang menganut bahwa setiap spektrum frekuensi yang dimiliki operator dapat digunakan untuk seluruh teknologi mulai dari 2G hingga 5G. 

Misalnya, pita frekuensi 2,1 GHz yang digunakan operator, dapat dipakai untuk layanan 2G, 3G, 4G atau 5G sesuai dengan kebutuhan operator. Tidak ada 'kekakuan' bahwa frekuensi tertentu, khusus digunakan untuk teknologi tertentu saja. Misal, 2,1 GHz hanya untuk 3G.

“Regulasi yang ada saat ini sudah mencukupi sehingga tidak perlu membuat regulasi baru,” kata Ismail kepada Bisnis, Rabu (29/12/2021). 

Ismail yang juga menjabat sebagai Plt. Dirjen PPI Kemenkominfo mengatakan prinsip teknologi netral dapat menjadi faktor pendukung bagi operator seluler untuk mengubah layanan berbasis teknologi 3G menjadi layanan berbasis teknologi 4G. Perubahan layanan itu sejalan dengan Rencana Strategis Kementerian Kominfo Tahun 2020-2024.

Ismail menekankan dalam perubahan jaringan dan layanan dari 3G ke 4G, diharapkan tidak berdampak terhadap berkurangnya jangkauan layanan yang telah dirasakan sebelumnya oleh masyarakat. 

Kemenkominfo mewajibkan kepada penyelenggara telekomunikasi dalam pelaksanaan peningkatan jaringan dari 3G ke 4G/LTE, untuk merencanakan, menyosialisasikan, dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya. 

Penyelenggara telekomunikasi harus tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan di bidang telekomunikasi, di bidang perlindungan konsumen dan di bidang terkait lainnya.

“Penyelenggara juga harus memperhatikan tersedianya layanan seluler 4G/LTE dengan kualitas layanan yang baik di wilayah layanan yang sebelumnya menggunakan teknologi berbasis 3G,” kata Ismail.

Selain itu, kata Ismail, penyelenggara telekomunikasi juga harus memperhatikan aspek perlindungan terhadap kepentingan pelanggan untuk dapat tetap mengakses layanan telekomunikasi seluler. 

Akses layanan seluler, lanjutnya, tidak terbatas pada penyediaan bantuan untuk penggantian telepon seluler pelanggan berbasis 4G, pemberian ganti kerugian atau penyediaan fasilitasi kepada pelanggan untuk beralih menjadi pelanggan penyelenggara telekomunikasi seluler lain

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper