Bisnis.com, JAKARTA – Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI menyatakan bakal memberikan harga sewa multipleksing yang terjangkau bagi lembaga penyiaran swasta.
TVRI bahkan berani memberi potongan harga hingga 70 persen sebagai upaya menyukseskan program siaran digital di Tanah Air.
Direktur Utama TVRI Imam Brotoseno mengatakan TVRI menetapkan tarif mux sesuai dengan Peraturan Menteri No.6/2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.
Dalam peraturan disebutkan bahwa harga sewa bergantung pada nilai investasi penggelaran mux, sarana dan prasarana lahan, standar kualitas peralatan dan lain sebagainya. LPP maupun LPS pemilik mux akan menggunakan formulasi yang sama dalam menyewakan mux kepada lembaga penyiaran.
“Untuk harga TVRI kami menetapkan harga price ceiling [pagu harga]. Jadi kita masih bisa memberikan potongan harga bahkan bisa sampai 70 persen,” kata Imam di Jakarta, Selasa (16/11/2021).
Imam mengatakan selain potongan harga, TVRI juga menetapkan pembayaran per termin atau dengan skema cicil, sehingga LPS tidak harus membayar langsung di depan 100 persen.
Imam tidak menjelaskan secara detail harga sewa mux per bulan, karena masing-masing wilayah berbeda tergantung dari nilai investasi, keandalan infrastruktur, dan lain sebagainya.
Sementara itu mengenai pembagian mux, kata Imam, kebijakan dari pemerintah mengenai menangnya TVRI di seluruh wilayah. TVRI tidak terlibat dalam pembagian mux tersebut.
“Kami tidak terlibat dalam hal itu,” kata Imam.