Kominfo Bagikan Set Top Box TV Digital Gratis, Ini Persiapannya

Leo Dwi Jatmiko
Senin, 13 September 2021 | 07:08 WIB
Ilustrasi Perangkat set top box yang sudah mendapat sertifikat dari Kominfo dan tercatat antara lain Akari Set Top Box ADS-2230. /Kompub ASO-Wienda Parwitasari
Ilustrasi Perangkat set top box yang sudah mendapat sertifikat dari Kominfo dan tercatat antara lain Akari Set Top Box ADS-2230. /Kompub ASO-Wienda Parwitasari
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkomifo) akan membagikan set top box (STB) gratis kepada penduduk miskin sebagai salah satu persiapan jelang implementasi siaran TV digital pada 2022.

Plt. Dirjen PPI Kemenkominfo Ismail mengatakan STB TV digital gratis tersebut bakal diadakan melalui mekanisme lelang pada tahun anggaran 2022. Namun, belum dapat diberitahukan lebih detail mengenai waktu lelang. 

Dia mengatakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 46/2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran, Penyediaan STB untuk rumah tangga miskin bersumber dari penyelenggara multipleksing dan dari APBN.

“Pemerintah akan melakukan pengadaan STB pada tahun anggaran 2022,” kata Ismail kepada Bisnis.com, Sabtu (11/9/2021).

Sekadar informasi, STB TV digital rencananya disalurkan kepada penduduk miskin. Merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS) Maret 2021, secara individu jumlah penduduk miskin sebanyak 27,54 juta orang. Secara rumah tangga, rata-rata memiliki 4-5 anggota dalam satu rumah tangga. 

Dari jumlah tersebut, maka Kemenkominfo memperkirakan, seandainya satu rumah tangga diisi oleh empat orang, maka jumlah STB yang perlu disiapkan sekitar 6-7 juta unit STB. 

Meski demikian, kata Ismail, Kemenkominfo bersama dengan segenap pemangku kepentingan masih membahas mengenai kriteria rumah tangga miskin dan mekanisme distribusi STB. 

Model distribusi disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah. Kemenkominfo memastikan STB yang didistribusikan kepada masyarakat dapat beroperasi dengan baik untuk menerima siaran digital.

“Sementara bagi STB dari penyelenggara multipleksing, kami menganjurkan agar dapat dilakukan pemesanannya secara bertahap, agar pelaksanaan distribusi dapat dilakukan segera setelah mekanisme distribusi ditetapkan,” kata Ismail. 

Diketahui, meski waktu pemadaman siaran analog tahap I mundur 8 bulan dari 17 Agustus 2021 menjadi 30 April 2022, secara jumlah kabupaten/kota yang bakal dipadamkan pada Analog Switch Off/ASO tahap I bertambah 11 kali lipat.  

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper