Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah daerah (pemda) diminta melakukan harmonisasi aturan dengan UU Cipta Kerja dan PP Postelsiar untuk percepatan transformasi digital nasional. Kedua payung hukum itu menjadi pedoman pembuatan aturan di daerah.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo sudah memberikan arahan untuk melakukan percepatan transformasi digital dan perluasan jaringan telekomunikasi nasional guna memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia akan berbagai layanan digital.
Arahan Presiden Jokowi tersebut adalah meminta agar adanya perluasan akses dan peningkatan infrastruktur digital di Indonesia. Selain itu, Kepala Negara juga meminta agar dibuatkan roadmap transformasi digital di pemerintahan, layanan publik, bantuan sosial, pendidikan, kesehatan perdagangan, industri dan penyiaran.
Menurut Mahfud, arahan Presiden Jokowi tersebut harus didukung oleh semua pihak tanpa terkecuali, baik itu Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Selain itu Mahfud juga meminta peran dari operator telekomunikasi dan masyarakat dalam percepatan transformasi digital.
“Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah secara bersama-sama harus mendukung agar arahan Presiden dengan prioritas untuk mempercepat perluasan akses teknologi informasi, peningkatan infrastruktur digital dan penyediaan layanan internet segera terwujud,” katanya melalui keterangan resmi, dikutip Minggu (14/11/2021).
Mahfud menegaskan hal itu ketika memberikan sambutan pada acara Forum Koordinasi dan Sinkronisasi - Percepatan Transformasi Digital Nasional melalui Kolaborasi Kemudahan Penggelaran Infrastruktur Digital yang dibacakan oleh Deputi VII Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur (Bidkoor Kominfotur), Marsda TNI Arif Mustofa.
Mahfud menjelaskan akselerasi transformasi digital melalui peta jalan transformasi digital Indonesia tahun 2021-2024 mencakup empat sektor strategis yaitu infrastruktur digital, pemerintahan digital, ekonomi digital dan masyarakat digital.
Untuk mewujudkan itu, katanya, Pemerintah sudah melakukan inovasi kebijakan seperti menerbitkan UU Cipta Kerja, PP Postelsiar, dan Peraturan Menkominfo tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi agar terjadi percepatan perluasan serta peningkatan kapasitas jaringan telekomunikasi di Indonesia sebagai bagian utama dari transformasi digital nasional.
“Bukan malah menciptakan kendala dalam pelaksanaannya. Untuk itu, diperlukan harmonisasi regulasi di Pemerintah Daerah dengan regulasi di Pemerintah Pusat. UU Cipta Kerja, PP Postelsiar dan Peraturan Menkominfo tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi merupakan pedoman bagi Pemerintah Daerah untuk membuat peraturan di daerah,” tambahnya.
Mahfud melanjutkan dengan adanya Forum Koordinasi dan Sinkronisasi dapat mencapai pemahaman yang sama mengenai pentingnya harmonisasi regulasi di daerah agar mendukung percepatan transformasi digital. Forum juga diharapkan berupaya untuk mengoptimalkan transformasi digital nasional melalui kolaborasi penggelaran infrastruktur digital.
“Saya berharap Forum Koordinasi dan Sinkronisasi ini menciptakan kemudahan dalam menggelar infrastruktur digital nasional dan mewujudkan peranan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah serta operator telekomunikasi dalam mempercepat transformasi digital melalui kemudahan penggelaran jaringan infrastruktur digital,” tambahnya.