Merger Tri-Indosat, Sebaran Jaringan Jadi Bahan Evaluasi Kemenkominfo

Leo Dwi Jatmiko
Minggu, 17 Oktober 2021 | 16:03 WIB
Logo Tri Indonesia dan Indosat
Logo Tri Indonesia dan Indosat
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan bahwa penyebaran jaringan menjadi salah satu parameter yang dikaji dalam aksi merger PT Indosat Tbk. dan PT Hutchison 3 Indonesia.

Kemenkominfo berharap agar pemanfaatan spektrum gabungan dua perusahaan telekomunikasi itu bisa lebih optimal dengan merujuk kepada sejumlah parameter.

Analis Kebijakan Ahli Madya Kemenkominfo Adis Alifiawan mengatakan bahwa Pasal 16 ayat 3 Peraturan Menkominfo Nomor 7/2021 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio, menjelaskan cakupan wilayah layanan telekomunikasi merupakan salah satu parameter terkait dengan optimalisasi pemanfaatan spektrum frekuensi radio.

Dalam pasal itu disebutkan parameter optimalisasi manfaat dari penggunaan spektrum frekuensi radio ada empat, yaitu efisiensi biaya pembangunan infrastruktur telekomunikasi yang menggunakan spektrum, perluasan cakupan wilayah, peningkatan kualitas layanan, dan harga layanan yang lebih terjangkau bagi masyarakat.

“Dengan demikian, cakupan wilayah layanan menjadi salah satu hal yang dievaluasi dalam kaitannya untuk menerbitkan kebijakan pascapenggabungan dua badan hukum atau lebih operator seluler,” kata Adis kepada Bisnis, Sabtu (16/10/2021).

Lebih lanjut, pada ayat 4 Pasal itu juga disebutkan bahwa pengalihan hak penggunaan spektrum frekuensi radio dalam bentuk 2 atau lebih pemegang Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) saling melakukan pengalihan, dilaksanakan dengan tujuan untuk perluasan cakupan.

Tujuan lainnya itu untuk peningkatan kinerja sektor telekomunikasi, efisiensi biaya pembangunan, menghadirkan layanan telekomunikasi baru, membuat harga layanan lebih terjangkau, dan pemenuhan kebutuhan terhadap kepentingan nasional.

Selain itu, sambungnya, Kemenkominfo juga akan memperhatikan aspek perlindungan konsumen, penyelenggaraan telekomunikasi, dan optimalisasi sumber daya penomoran dari aktivitas penggabungan dua perusahaan telekomunikasi.

Adis menjelaskan, ketika dua entitas perusahaan bergabung, maka pelanggan tidak boleh dirugikan. Merger harus memberi manfaat besar bagi pelanggan.

“Ketika pelanggan sudah terjamin tidak dirugikan, berikutnya adalah masyarakat secara umum perlu mendapat manfaat,” kata Adis.

Sementara itu, Head of Corporate Communication Indosat Steve Saerang mengatakan bahwa penggabungan Indosat Ooredoo dan Tri Indonesia  akan menyatukan dua bisnis yang saling melengkapi untuk menciptakan sebuah perusahaan telekomunikasi digital dan internet yang lebih besar dan lebih kuat secara komersial.

Indosat dan Tri Indonesia juga akan terus memperluas jangkauan jaringannya hingga ke ratusan desa terpencil.

Selain itu, Indosat juga berkomitmen untuk memberikan pengalaman telekomunikasi digital terbaik bagi masyarakat melalui produk dan layanan yang simpel, jujur, dan transparan.

“Kami juga terus mendukung upaya pemerataan akses internet di Tanah Air demi percepatan transformasi digital di Indonesia,” kata Steve.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Editor : Lili Sunardi
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper