Bisnis.com, JAKARTA - KrediFazz, fintech P2P lending yang merupakan bagian dari FinAccel, resmi mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan menjadi perusahaan fintech pendanaan bersama berizin atau berlisensi resmi.
CEO KrediFazz Alie Tan akan fokus untuk memperluas akses kredit yang aman, nyaman, dan terjangkau untuk masyarakat, khususnya bagi mereka yang tidak memiliki akses ke layanan perbankan (underbanked). Selain itu, lisensi ini menjadi bagian sangat penting bagi KrediFazz untuk dapat terus mendorong masyarakat menggunakan layanan fintech legal yang telah mengantongi lisensi OJK.
"Di tengah meningkatnya popularitas fintech di industri pembiayaan saat ini, lisensi P2P lending yang didapatkan oleh KrediFazz merupakan hal terpenting untuk memperkuat posisi sebagai perusahaan fintech pendanaan bersama yang kredibel dan dapat dipercaya oleh masyarakat," katanya dalam siaran pers, Selasa (12/10/2021).
Dia berharap KrediFazz dapat menjadi solusi yang tepat bagi masyarakat yang membutuhkan akses terhadap kredit dan layanan pengaturan keuangan individu maupun UMKM.
Menanggapi hal ini, Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah mengatakan hal tersebut merupakan langkah signifikan bagi KrediFazz, untuk menjadi contoh dan memberikan perbedaan yang sangat jelas bagaimana sebuah perusahaan fintech pendanaan bersama harusnya beroperasi.
Menurutnya, momentum ini juga bisa dimanfaatkan untuk memberikan literasi kepada masyarakat tentang bagaimana memanfaatkan layanan fintech, terutama untuk hanya memilih platform yang sudah terdaftar dan diawasi OJK
"Ke depannya kami berharap kepercayaan masyarakat terhadap fintech pendanaan bersama akan terus bertambah dari waktu ke waktu,” ujarnya.
KrediFazz dioperasikan oleh FinAccel, perusahaan teknologi keuangan yang berkantor pusat di Singapura. FinAccel juga mengoperasikan Kredivo, serta didukung oleh investor terkemuka seperti Mirae Asset, Naver, Square Peg Capital, Telkom Indonesia, dan Jungle Venture.