Ada Aturan Bank Digital, Akuisisi Lebih Menarik bagi Perusahaan Teknologi

Leo Dwi Jatmiko
Jumat, 20 Agustus 2021 | 17:05 WIB
Nasabah menggunakan aplikasi Jenius, bank digital milik BTPN / Bisnis-Feni Freycinetia
Nasabah menggunakan aplikasi Jenius, bank digital milik BTPN / Bisnis-Feni Freycinetia
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Akuisisi bank digital atau bank konvesional dinilai masih lebih menarik bagi perusahaan teknologi dibandingkan harus membangun bank digital dari awal. 

Koordinator Pusat Inovasi dan Inkubator Bisnis Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Dianta Sebayang mengatakan tantangan utama dalam membangun bank digital bagi perusahaan teknologi adalah ihwal permodalan. 

Nilai Rp10 triliun yang merupakan salah satu syarat, akan memberatkan perusahaan teknologi, termasuk unikorn. 

Sementara itu, pertumbuhan pendapatan yang diperoleh dari bank digital tidak seberapa karena kompetisi antarbank digital yang sangat ketat. 

“Akan lebih mudah akuisisi karena bank konvensional yang diakuisi akan tinggal didorong transformasi digitalnya saja,” kata Dianta, Jumat (20/8/2021). 

Kalaupun ada keuntungan, kata Dianta, kemungkinan nilainya tidak terlalu besar. 

Dianta juga berpendapat kebijakan yang baru saja dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sangat berdampak kepada industri perusahaan rintisan keuangan. 

Ke depan, menurutnya, akan ada banyak pemilik modal mencoba menjadi bank digital, selain bank-bank konvensional.

Sebelumnya, OJK merilis aturan baru mengenai bank digital. Aturan tersebut berada dalam POJK baru tentang Bank Umum, yaitu POJK Nomor 12/POJK.03/2021. POJK Bank Umum terdiri dari 19 bab dan 160 pasal.

Dalam beleid tersebut, OJK menyebutkan bahwa bank digital dapat beroperasi melalui dua jenis model. Pertama, mendirikan bank baru sebagai bank digital. Kedua, transformasi dari bank umum menjadi bank digital. 

Untuk pendirian bank baru, OJK mewajibkan investor pengendali menyediakan modal inti minimum senilai Rp10 triliun. Selain modal, ada beberapa syarat lain yang mesti dipenuhi.

Sementara itu, untuk bank umum yang ditransformasi menjadi bank digital, pemilik bank harus memenuhi ketentuan permodalan yang berlaku. Selain itu, bank yang ingin dikonversi menjadi bank digital harus memenuhi sejumlah syarat.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper