Tata Kabel Bawah Laut, KKP Siapkan Proses Bisnisnya

Thomas Mola
Jumat, 13 Agustus 2021 | 08:56 WIB
Peta sistem komunikasi kabel laut Palapa Ring paket barat./Kementerian Komunikasi dan Informatika
Peta sistem komunikasi kabel laut Palapa Ring paket barat./Kementerian Komunikasi dan Informatika
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah menyiapkan proses bisnis (Probis) baru untuk pengurusan izin Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL) agar lebih mudah bagi para investor tanpa melupakan aspek kedaulatan dan keamanan ruang laut nasional.

Penerbitan Probis baru ini dilakukan pasca penetapan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut pada 18 Februari 2021 dan sosialisasi tahap awal yang telah dilaksanakan pada tanggal 22 Maret 2021.

Terdapat tiga tahapan dalam diagram Probis sesuai skema yang sedang disiapkan KKP yakni pendaftaran, penilaian persyaratan, dan penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan Perizinan Berusaha.

Dengan skema tersebut, proses perizinan diyakini menjadi lebih cepat dari yang sebelumnya karena penilaian persyaratan perizinan dilakukan oleh Tim Nasional Penataan Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut. Adapun, untuk rute penggelaran dan landing station/beach manhole telah ditentukan dalam Kepmen KP 14/2021.

Direktur Perencanaan Ruang Laut Ditjen Pengelolaan Ruang Laut (PRL) KKP Suharyanto mengatakan bahwa waktu yang dibutuhkan proses perizinan penyelenggaraan kabel dan pipa bawah laut, paling lama sekitar 30 hari, jauh lebih singkat dari Probis sebelumnya yang lebih dari 100 hari. Waktu ini belum termasuk persetujuan lingkungan.

"Probis ini kami akan mencoba bagaimana agar penyelenggaraan kabel laut ini bisa berjalan secara efisien. Tujuan utamanya proses perizinan ini tidak bertele-tele dan menghambat. Jadi sebenarnya sudah berjalan, tapi perlu proses legal formal. Pada proses OSS RBA sudah ditanam ini," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (13/8/2021).

Suharyanto memastikan sangat terbuka dengan semua pihak terkait Probis yang disiapkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Menurutnya, pelaksanaan penataan ruang laut memang menjadi tanggungjawab bersama, terlebih banyak kementerian dan lembaga yang terlibat di dalamnya.

Asisten Deputi Pengelolaan Ruang Laut dan Pesisir, Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim, Kemenkomarves, Rasman Manafi menilai Probis memang harus ditetapkan sebab menjadi pegangan bagi pelaku usaha dalam berinvestasi. Dengan kata lain, keberadaan Probis turut berperan dalam menjaga iklim investasi yang berkaitan dengan pipa dan kabel laut berjalan kondusif.

Selain itu, keberadaan Probis juga menjadi pintu dilakukannya pengawasan, penertiban dan pembongkaran bangunan instalasi yang tidak digunakan atau habis masa berlakunya.

"Probis ini agar kita bisa mendorong investasi yang kondusif buat negara kita. Kita juga harus bisa memberikan jaminan kepastian proses dalam pengurusan perizinan ini," katanya.

Adapun, sesuai Permen KP Nomor 14 Tahun 2021 terdapat 217 alur untuk kabel bawah laut, 43 alur pipa, 209 beach main hole, serta empat lokasi landing station yaitu Batam, Kupang, Manado, dan Jayapura.

Berdasarkan hasil pemetaan Pushidrosal yang juga menjadi bagian dalam Tim Nasional Penataan Alur Pipa dan Kabel Bawah Laut dari 43 alur pipa yang ada, masih ada 12 alur yang belum termanfaatkan. Kemudian dari 1.608 pipa yang tergelar di ruang laut, sebanyak 236 di antaranya masih di luar alur.

Adapun, untuk kabel bawah laut, dari 217 alur yang ada, 55 alur belum dimanfaatkan, sementara dari 327 kabel yang tergelar, 145 di antaranya ada di luar alur, dengan rincian 134 kabel aktif sisanya tidak aktif.

"Di barat ini luar biasanya ramenya kemana-mana kabel ini. Sehingga tidak aneh kalau misalnya sering terdengar berita bahwa ada kabel putus di Selat Singapura atau sebagainya. Bahkan ada kabel yang tidak terpakai tapi masih ada di situ (di ruang laut)," ungkap Asisten Operasi Survei dan Pemetaan Pushidros TNI AL, Laksamana Pertama Dyan Primana.

Direktur Telekomunikasi, Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Aju Widya Sari menjelaskan terdapat dua jenis Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL) yakni domestik dan internasional.

Berdasarkan data Kementerian Kominfo, panjang keseluruhan SKKL di wilayah ZEE jumlahnya lebih dari 55.000 kilometer.

Untuk SKKL internasional, Aju menjelaskan, salah satu ketentuan kerja samanya adalah penyelenggara jaringan tetap tertutup SKKL yang telah beroperasi minimal 5 tahun dan komitmen pembangunannya telah mencapai 100 persen.

Kemudian penyelenggara harus mengikuti koridor alur kabel bawah laut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mengikuti aturan penggelaran SKKL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"SKKL ini cukup strategis ya, sebagai media pengantar trafik telekomunikasi. Media dengan menggunakan kabel laut ini sangat-sangat dibutuhkan. Ada juga yang didukung oleh komunikasi satelit, tapi selain investasinya tinggi, bandwidth yang dibawa juga terbatas dibanding dengan sistem serat optik. Makanya kabel laut ini media yang diandalkan," ungkapnya.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Thomas Mola
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper