Infrastruktur Belum Siap, KYC Biometrik Tidak Diterapkan Tahun Ini

Leo Dwi Jatmiko
Jumat, 23 Juli 2021 | 10:30 WIB
Face recognition. /id.depositphotos.com
Face recognition. /id.depositphotos.com
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Prinsip pengenalan identitas pelanggan (know your customer/KYC) melalui biometrik belum akan diterapkan pada tahun ini. Infrastruktur pendukung sistem tersebut, salah satunya peladen, belum tersedia karena anggaran yang ada dialihkan untuk penanganan Covid-19. 

Koordinator Monitoring dan Evaluasi Jasa Telekomunikasi Direktorat Pengendalian PPI Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Sumini mengatakan untuk menerapkan sistem biometrik membutuhkan dana yang besar untuk pengadaan peladen.  

Peladen yang dibutuhkan adalah yang memiliki kapasitas besar, karena ratusan juta data akan tersimpan dalam peladen tersebut.

Rencananya peladen biometrik akan ditempatkan di Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri. Namun, akibat pandemi Covid-19 yang tak kunjung reda, pengadaan peladen ditunda dahulu. Dana yang ada dialihkan untuk penanganan Covid-19. 

“Sepertinya belum dapat diimplementasikan tahun ini karena infrastrukturnya masih terbatas. Butuh server besar karena yang mendaftar banyak,” kata Sumini kepada Bisnis, Jumat (23/7). 

Sumini belum dapat memperkirakan kapan kebijakan pendaftaran dengan teknologi biometrik dapat diterapkan. Oleh sebab itu, lanjutnya, dalam Peraturan Menteri Kominfo no.5/2021 tentang Telekomunikasi, registrasi kartu prabayar dengan data kependudukan biometrik masih menjadi opsi, bukan suatu kewajiban.  

Adapun jika sistem ini telah siap diimplementasikan, di mana dari sisi infrastruktur dan keamanan telah siap, seluruh pelanggan operator seluler diharuskan melakukan pendaftaran ulang. Hal ini serupa saat awal kebijakan registrasi kartu prabayar dengan metode nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (NOK) diterapkan. 

Rencananya sistem biometrik yang digunakan adalah sistem pengenalan wajah. Masyarakat diwajibkan untuk melakukan swafoto dari berbagai sisi atau dengan video saat registrasi kartu prabayar. Tujuan foto diambil dari berbagai sisi adalah untuk menghindari penggunaan foto milik orang lain. 

Dia menjelaskan rencananya juga pada tahun pertama peluncuran, pelanggan baru yang belum terdaftar sebagai pelanggan operator, sudah harus menggunakan pengenalan wajah sebagai syarat pendaftaran kartu prabayar atau pascabayar. 

Tahun berikutnya, giliran pelanggan operator yang sudah ada atau pelanggan existing untuk melakukan pendaftaran ulang dengan sistem pengenalan wajah. 

Bagi pelanggan baru yang tidak melakukan pengenalan wajah, tidak dapat menggunakan layanan operator seluler, sedangkan bagi pelanggan yang telah tercatat sebagai pelanggan operator, akan diblokir jika tidak melakukan pengenalan wajah. 

Sumini mengatakan nomor dengan data yang valid dibutuhkan untuk mendukung berbagai kegiatan di lembaga dan instansi pemerintahan dan swasta. Beberapa sektor seperti dagang el, perbankan, dan lain sebagainya membutuhkan nomor ponsel dengan data yang valid. 

“Kami sudah komunikasi dengan operator apa yang perlu disiapkan. Saat ini Dukcapil untuk pengenalan wajah sudah digunakan tetapi hit hariannya masih dibatasi, karena peladen masih belum mendukung, Jika ditambah seluler makin besar lagi,” kata Sumini. 

Sebagai informasi, Peraturan Menteri Kominfo no.5/2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi menyebutkan bahwa operator telekomunikasi wajib menerapkan prinsip mengenal pelanggan (Know Your Customer/KYC). 

Salah satu bentuk KYC adalah kewajiban menggunakan identitas pelanggan jasa telekomunikasi saat registrasi prabayar. Data pelanggan yang diminta antara lain, nomor ponsel pelanggan atau Mobile Subscriber Integrated Services Digital Network Number/MSISDN dan data Kependudukan. 

Data kependudukan berupa NIK dan Nomor Kartu Keluarga; atau NIK dan Data Kependudukan biometrik, termasuk tetapi tidak terbatas pada teknologi pengenalan wajah (face recognition), teknologi pengenalan sidik jari (finger print recognition), dan teknologi pengenalan iris mata (iris recognition). 

Dalam PM 5/2021 pasal 173 menyebutkan kalau ketentuan teknis pelaksanaan registrasi dengan menggunakan data kependudukan biometrik ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper