Bisnis.com, JAKARTA - Pengamat telekomunikasi menilai penutupan agen, toko dan kios pulsa atau kanal tradisional oleh beberapa pemerintah daerah, akan mengganggu masyarakat dalam memiliki pulsa yang saat ini menjadi kebutuhan pokok.
Jumlah orang yang membeli pulsa di kanal tradisional diklaim masih banyak, berbanding lurus dengan orang yang belum memiliki rekening bank.
Ketua Umum Indonesian Digital Empowering Community (IDIEC) M. Tesar Sandikapura mengatakan kalangan menengah ke bawah dan pelajar masih banyak yang membeli pulsa di agen dan kios pulsa. Mereka tidak membeli pulsa lewat kanal digital, karena belum memiliki rekening bank.
“Jumlah orang yang membeli pulsa lewat kanal tradisional berbanding lurus dengan orang yang belum memiliki rekening bank,” kata Tesar, Jumat (16/7/2021).
Sekadar informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Maret 2021 sempat menyatakan jumlah orang dewasa yang belum memiliki rekening bank mencapai 95 juta orang atau sekitar 51 persen persen dari total orang dewasa.
Sementara itu, Google, Temasek, Bain & Company pada 2019, menyatakan jumlah masyarakat yang belum memiliki rekening bank mencapai 92 juta jiwa, Masyarakat yang telah memiliki rekening bank, namun masih memiliki keterbatasan terhadap akses keuangan mencapai 47 juta jiwa.
Tingginya jumlah masyarakat yang belum memiliki rekening bank, kata Tesar, seharusnya menjadi pertimbangan bagi pemerintah daerah untuk membiarkan agen, toko dan kios pulsa tetap beroperasi selama PPKM Darurat.
“Agen-agen voucer pulsa masih tinggi di daerah.Pemasukan operator dari sana masih,” kata Tesar.
Senada, Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi mengatakan masyarkat di pedesaan dan pinggiran kota masih mengandalkan kanal tradisional untuk membeli pulsa.
Pulsa tersebut digunakan untuk kepentingan pendidikan, kesehatan dan lain sebagainya, yang saat ini dijalankan di dalam jaringan atau online
Heru menegaskan urusan pulsa sangat penting dan jika tidak ada pulsa, komunikasi akan mati dan layanan daring tidak bisa diakses.
“Porsi kanal tradisional besar dan yang perlu dicatat pedagang pulsa ini banyak dibutuhkan di daerah yang pembayaran elektronik masih terkendala. Mereka tidak punya ATM atau dompet digital,” kata Heru.
Sementara itu, Ketua Program Studi Magister Teknik Elektro Institut Teknologi Bandung (ITB) Ian Yosef M. Edward menyarankan agar agen dan kios pulsa mengandalkan kanal digital dan memasarkan produk. Mereka sebaiknya mengikuti arahan pemerintah.
Sebelumnya, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) berencana mengirimkan surat kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Surat tersebut untuk meminta penegasan status agen, toko, dan kios seluler selama masa PPKM Darurat. Menurut ATSI ketiga unsur tersebut adalah mata rantai industri telekomunikasi yang bagian dari usaha esensial.
Berdasarkan dokumen yang diterima Bisnis.com, disampaikan bahwa beberapa Pemerintah Daerah melalui Satuan Tugas Penertiban dan Pengawasan (Satpol PP) telah melakukan tindakan penertiban terhadap agen, toko dan kios penjualan pulsa telekomunikasi operator seluler di beberapa wilayah.