Bisnis.com, JAKARTA – Penetrasi penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE/digital signature) dinilai makin terpacu selama kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.
Koordinator Pusat Inovasi dan Inkubator Bisnis Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Dianta Sebayang mengatakan penggunaan TTE memang masih baru di Indonesia. Tetapi, potensi perkembangannya sangat besar, apalagi dengan banyaknya perusahaan yang bertransformasi ke digital dan ingin mengurangi penggunaan dokumen kertas (paperless).
Menurutnya, kebijakan PPKM Darurat memberikan momentum para pemain untuk berkembang. Sebab, pada 2020 teknologi tersebut mulai gencar digunakan oleh perusahaan dalam mengantisipasi metode kerja dari rumah (Work From Home/WFH).
Menurut laporan Market and Market, ukuran pasar tanda tangan digital global mencapai US$2,8 miliar pada 2020 dan diproyeksikan akan tumbuh menjadi US$14,1 miliar pada 2026 dengan Tingkat Pertumbuhan Tahunan Majemuk (CAGR) sebesar 31,0 persen.
“PPKM Darurat dan kebijakan WFH yang kembali dilaksanakan secara masif memberikan optimisme pertumbuhan bisnis bagi pemain bisa sampai 30—50 persen,” ujarnya, Selasa (13/7/2021)
Lebih lanjut, dia mengatakan strategi yang tepat untuk mempercepat adopsi TTE adalah setiap pemain perlu melakukan kolaborasi antarpemangku kepentingan. Pasalnya, hal yang paling dibutuhkan dalam pengembangan produk tersebut adalah kekuatan hukum.
Dianta juga menilai Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) turut memainkan peran penting dalam ekosistem produk tersebut.
Tak jauh berbeda, Ketua Umum Indonesian Digital Empowering Community (IDIEC) M. Tesar Sandikapura menilai hingga akhir 2021 pembatasan ruang gerak masyarakat mampu mendorong pertumbuhan bisnis TTE hingga 100 kali lipat.
“Bisa naik 100 kali lipat, tetapi dengan syarat turun tangan pemerintah untuk mengakselerasi penetrasinya,” ujarnya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan terdapat banyak sektor yang mampu menjadi ceruk bisnis TTE untuk bertumbuh. Khususnya, sebagai alat yang mendukung KTP digital, agar peretas tidak dapat memalsukan identitas.
Dia melanjutkan, dokumen lainnya yang membutuhkan tanda-tangan digital adalah sertifikasi vaksinasi Covid-19 untuk sektor kesehatan. Adapun, untuk sektor pendidikan teknologi tersebut bisa mendukung validasi berkas peserta didik dan tenaga pengajar.
“Ada banyak manfaat sehingga pemerintah seharusnya dapat memberikan opsi atau justru mewajibkan penggunaan tanda tangan digital ini untuk diadopsi masyarakat, selain lebih aman juga ramah lingkungan,” tuturnya.