Net1 Indonesia Upayakan Layanan Internet Frekuensi 450 MHz

Leo Dwi Jatmiko
Rabu, 30 Juni 2021 | 17:03 WIB
Warga menggunakan layanan internet di salah satu warung milik Mitra Net1 di Desa Telogoharjo, Kecamatan Giritontro, Kabupaten Wonogiri, Selasa (23/4/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat
Warga menggunakan layanan internet di salah satu warung milik Mitra Net1 di Desa Telogoharjo, Kecamatan Giritontro, Kabupaten Wonogiri, Selasa (23/4/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - PT Net Satu Indonesia (Net1 atau Net1 Indonesia), menyampaikan dengan pita frekuensi 450MHz, perseroan terus berupaya menghadirkan layanan internet di pedesaan.

Net1 yang sebelumnya bernama PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia (STI) menyampaikan upaya tersebut tidak mudah, terlebih saat pandemi Covid-19.

Chief Financial Officer Net1 Liauw She Jin mengatakan dengan pita 450MHz, perusahaan berupaya memberikan layanan internet di pedesaan dan wilayah yang sulit terjangkau. Frekuesi rendah itu diklaim sangat cocok untuk daerah-daerah berwilayah luas dengan tingkat kepadatan yang rendah.

“Menghadirkan layanan internet di daerah pedesaan dan pelosok merupakan peluang sekaligus tantangan yang tidak mudah bagi perusahaan, terutama di tengah pandemi Covid-19 ini,” kata Liauw dalam siaran pers, Rabu (30/6/2021).

Meski demikian, kata Liauw, pilihan untuk secara khusus menyediakan layanan internet untuk segmen ini bukan semata-mata persoalan keuntungan bisnis, tetapi juga soal kontribusi perusahaan terhadap perluasan akses informasi yang merata bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Pada September 2016, Net1 Indonesia mendapatkan izin untuk menghadirkan jaringan frekuensi 450 MHz dengan teknologi 4G LTE dengan cakupan area seluruh Indonesia setelah lulus dari Uji Laik Operasi.

Selama pandemi Covid-19, perusahaan menyediakan layanan di daerah pedesaan yang kurang terlayani dan memungkinkan lebih dari 85.000 pelanggan untuk mengakses internet dan layanan digital.

Net1 Indonesia menyediakan layanan broadband nirkabel berfrekuensi 450 MHz (LTE 450) di seluruh Indonesia dan saat ini tersedia di Sumatera, Jawa, Bali, Lombok, Sulawesi, Kalimantan, Maluku, dan Papua

Saat ini perusahaan telah menghentikan sementara operasional jaringan 450Mhz akibat gangguan teknis.

“Net1 Indonesia akan bekerja bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), serta akan sepenuhnya menghormati dan melindungi hak pelanggan selama penghentian sementara ini. Pusat customer care kami sudah siap membantu para pelanggan kami,” kata Liauw.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Infomatika (Kemenkominfo) menerbitkan Surat Teguran kepada PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia (STI) terkait dengan kewajiban pembayaran Biaya Hak Penggunaan (BHP) Spektrum Frekuensi Radio untuk Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) 2019 dan 2020.

Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu mengatakan telah menjatuhkan sanksi administrasi kepada STI selaku pemegang Izin Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 5/2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Kementerian Komunikasi dan Infomatika. Sanksi administrasi tersebut berupa Surat Teguran Pertama pada 1 Mei 2021 dengan total tunggakan berupa pokok dan denda per 1 Juni 2021 sebesar Rp442 miliar.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper