Siap-Siap! Kominfo Matikan Siaran TV Analog secara Bertahap

Leo Dwi Jatmiko
Rabu, 9 Juni 2021 | 11:54 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate memberikan penjelasan di Jakarta, Kamis (7/11/2019). Bisnis/Triawanda Tirta Aditya
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate memberikan penjelasan di Jakarta, Kamis (7/11/2019). Bisnis/Triawanda Tirta Aditya
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menekankan di seluruh dunia pemadaman siaran TV analog atau analog switch off (ASO) dilakukan secara bertahap. Kemenkominfo akan terus menyempurnakan dan mengevaluasi proses ASO di setiap tahapanya.

Johnny mengatkaa pemadaman dilakukan dengan memperhatikan kesiapan industri, kesiapan masyarakat, dan pemanfaatan spektrum di masa transisi. Tujuannya, agar ASO terlaksana seefisien mungkin.

“ASO tahap awal akan menjadi evaluasi bagi tahapan-tahapan berikutnya,” kata Johnny dalam konferensi virtual, Rabu (9/7/2021).

Johnny menambahkan migrasi dari siaran analog ke digital merupakan pekerjaan yang sulit, tidak seperti membalikkan tangan. Pekerjaan tersebut harus disiapkan dengan sangat matang.

Indonesia memiliki tantangan untuk ASO. Selain harus mendorong 44 juta rumah tangga beralih untuk menonton siaran digital, kata Johnny, Indonesia juga memiliki 701 lembaga penyiaran swasta yang memiliki izin siaran analog. Ratusan siaran analog itu juga harus dapat beralih ke siaran digital.

Faktor-faktor tersebut, ujar Johnny, menjadi alasan bahwa pergelaran ASO harus digelar secara bertahap dan tidak dapat digelar secara berdekatan dengan batas ASO 2 November 2022.

“Itu lah alasan kenapa ASO di Indonesia sulit dilakukan terlalu dekat dengan 2 November 2022 atau dengan jumlah tahapan yang terlalu sedikit,” kata Johhny.

Johnny menegaskan kesiapan industri dan masyarakat menjadi pertimbangan utama bagi Kemenkominfo.

Sekadar informasi, tahapan ASO di Indonesia terbagi menjadi lima tahap. Tahap I paling lambat 17 Agustus 2021; Tahap II paling lambat 31 Desember 2021; Tahap III paling lambat 31 Maret 2022; Tahap IV paling lambat 17 Agustus 2022; dan Tahap V paling lambat 2 November 2022. Pemerincian wilayah di setiap tahapan tercantum dalam Lampiran IV Permenkominfo No. 6/2021.

Penghentian siaran analog di suatu daerah harus dilakukan serentak oleh seluruh stasiun televisi di daerah tersebut, sehingga memudahkan masyarakat untuk menonton siaran dari satu jenis penerimaan saja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper