Lelang Frekuensi 700MHz Tunggu Migrasi Siaran TV Digital Rampung

Leo Dwi Jatmiko
Senin, 7 Juni 2021 | 16:26 WIB
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyampaikan pemanfaatan pita frekuensi 700MHz untuk selular dan kebutuhan lainnya masih menunggu peralihan siaran TV analog ke digital (analog switch off/ ASO) rampung. Sesuai Undang-Undang No. 11/2020 tentang Cipta Kerja, pemadaman siaran analog paling lambat dilaksanakan pada 2 November 2022.

Direktur Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemenkominfo Ismail mengatakan pemanfaatan pita frekuensi 700MHz untuk seluler - termasuk untuk 5G - masih dalam tahap perencanaan. Pemerintah masih berkonsentrasi terhadap penyelesaian refarming band 2.3 GHz hasil lelang agar segera dapat dimanfaatkan.

“Untuk proses digitalisasi siaran televisi juga masih dilakukan secara bertahap, sehingga masih ditunggu prosesnya berjalan secara masif baru frekuensinya akan dimanfaatkan,” kata Ismail kepada Bisnis.com, Senin (7/7/2021).

Meski pita 700MHz akan kosong di sebagian wilayah karena ASO tahap awal pada 17 Agustus 2021, kata Ismail, wilayah-wilayah tersebut tidak bisa langsung digunakan untuk layanan seluler, termasuk 5G. Butuh perencanaan yang matang agar pemanfaatan pita 700MHz optimal.

Namun seandainya wilayah yang kosong itu ingin digunakan untuk uji coba 5G nonkomersial saja, Kemenkominfo memperbolehkannya.

“Kalau buat uji coba tanpa komersial silahkan saja,” kata Ismail.

Adapun mengenai pembebasan dan lelang pita frekuensi 700MHz, ujar Ismail, bagi Kemenkominfo makin cepat bisa dibebaska maka makin baik. Berdasarkan UU Ciptaker, paling lambat frekuensi tersebut kosong pada November 2022 saat ASO selesai.

”Idealnya begitu [sampai bersih spekturmnya], tetapi apabila ada peluang percepatan lelang sebagian akan kami kaji dahulu plus dan minusnya,” kata Ismail.

Sekadar informasi, Kemenkominfo berencana memadamkan siaran televisi analog paling lambat 17 Agustus 2021. Pemadaman ini merupakan tahap awal. Hanya 5 wilayah yang tak dapat lagi menerima siaran analog ke depannya. Adapun kelima wilayah tersebut antara lain Aceh, Kepulauan Riau, Banten, Kalimatan Timur dan Kalimantan Utara.

Dasar hukum pemadaman siaran analog tahap awal ini adalah Permen Kominfo No. 6/2021 tentang Penyiaran.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper