Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) mengaku tidak mengetahui mengenai rencana pemerintah yang akan memadamkan siaran analog pada 17 Agustus 2021.
ATVSI tetap mendorong pemerintah untuk memadamkan siaran analog pada 2 November 2022 dan tidak memadamkan siaran televisi analog lebih awal dari yang ditetapkan Undang-Undang No.11/2020 tentang Cipta Kerja.
Ketua Umum ATVSI Syafril Nasution mengatakan ATVSI belum pernah mengajukan analog switch off (ASO) atau pemadaman siaran analog lebih awal dari waktu seharusnya, yaitu 2 November 2022.
“Kami mengikuti yang tercantum pada UU Ciptaker yaitu 2 tahun sejak diundangkan atau dapat diartikan 2 November 2022,” kata Syafril kepada Bisnis, Sabtu (5/6/2021).
Syafril mengatakan sesuai dengan ketentutan di UU Ciptaker, ASO dilakukan secara serentak. ASO tidak terbagi ke dalam tahapan-tahapan. ATVSI mengaku belum mengetahui wilayah-wilayah yang siaran analognya akan dipadamkan pada 17 Agustus 2021.
“Dimana wilayah yang akan dipadamkan siaran analognya pada 17 Agustus 2021, kami belum tahu,” kata Syafril.
Syafril menyampaikan jika pemerintah tetap ingin memadamkan siaran televisi analog di 5 wilayah, maka harus dipastikan masyarakat di sana telah memiliki perangkat penerima siaran digital, agar tujuan memberikan siaran berkualitas dapat tercapai.
Sementara itu, Wakil Ketua I ATVSI Neil R. Tobing mengatakan pergelaran siaran digital di 5 wilayah sulit terealisasi. Daya beli masyarakat kurang baik, terlebih dalam kondisi yang masih pandemi ini.
Neil juga menjelaskan untuk menggelar siaran digital, perlu dilakukan siaran simulcast terlebih dahulu. Tujuannya, untuk mengetahui jumlah masyarakat yang sudah dapat mengakses siaran digital.
Jika jumlah masyarakat yang menerima siaran digital telah mencapai 90 persen dari populasi rumah tangga di daerah tersebut, maka siaran digital dapat digelar.
Namun, jika jumlahnya masih minim, tidak dianjurkan menggelar siaran digital karena masyarakat tidak dapat mengakses hiburan dan informasi ketika siaran analog dipadamkan. Metode ini digunakan di negara-negara lain sebelum memadamkan siaran digital.
Sayangnya, kata Neil, saat ini siaran simulcast belum digelar secara maksimal, beberapa bahkan masih dalam tahap uji coba. Sulit untuk mengetahui bahwa masyarakat telah siap mengakses siaran digital.
“Kalau siaran analog dimatikan terus tidak ada yang menonton bagaimana? Yang rugi pelaku usaha dan industri, Kemenkominfo tidak peduli industrinya mati,” kata Neil.