Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Informatika berencana mematikan siaran televisi analog di 5 daerah. Pemadaman siaran televisi itu paling lambat 17 Agustus 2021.
Penghentian siaran analog ini merupakan salah satu dari lima tahap pemadaman siaran analog, sebagaimana yang tertuang dalam Permen Kominfo no.6/2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran. Pemadaman merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memigrasikan siaran analog ke digital.
Juru Bicara Kemenkominfo Dedy Permadi mengatakan rencananya pemadaman siaran analog di wilayah-wilayah tersebut dialkukan secara serentak. Seluruh siaran televisi berbasis analog tidak dapat lagi diakses oleh publik.
“Wilayah tersebut masih direncanakan untuk analog switch off (ASO) secara serentak pada 17 Agustus 2021,” kata Dedy kepada Bisnis, Sabtu (5/6).
Sekadar informasi 5 wilayah yang akan mati siaran analognya antara lain, Kabupaten Aceh Besar dan Kota Banda Aceh. Kemudian Kepulauan Riau yang meliputi Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kota Batam dan Kota Tanjung Pinang.
Kemudian Provinsi Banten yang meliputi Kabupaten Serang, Kabupaten Cilegon dan Kota Serang. Berikutnya, Kalimantan Timur yang mencakup Kabupaten Kutai Kata negara, Kota Samarinda, dan Kota Bontang. Terakhir, Provinsi Kalimantan Utara yang meliputi Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan dan Kabupaten Nunukan.
Wilayah-wilayah tersebut merupakan bagian dari 12 wilayah yang digelar siaran multipleksing tahap awal pada 2012. Artinya, sudah 9 tahun lembaga penyiaran swasta dan pemerintah bahu membahu dalam membangun infrastruktur digital dan menyalurkan set top box (STB) atau dekoder.