Transmedia Dukung Pemadaman Siaran Televisi Analog Tahap Awal

Leo Dwi Jatmiko
Minggu, 6 Juni 2021 | 11:35 WIB
Proses syuting sebuah program televisi di stasiun tv SCTV, salah satu stasiun tv yang dikelola PT Surya Citra Media Tbk./scm.co.id
Proses syuting sebuah program televisi di stasiun tv SCTV, salah satu stasiun tv yang dikelola PT Surya Citra Media Tbk./scm.co.id
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — PT Transmedia Corpora, induk dari Trans TV dan Trans 7 menyambut positif rencana pemerintah memadamkan siaran analog tahap pertama pada 17 Agustus 2021 di 5 wilayah. 

Direktur Operasional PT Transmedia Corpora Latief Harnoko menilai pemadaman siaran analog merupakan keniscayaan. Makin cepat. makin baik. 

Dibandingkan dengan negara-negara Asia Tenggara lainnya, kata Latief, hanya Indonesia dan Timor Leste yang masih melakukan siaran analog. Indonesia tertinggal dalam menggelar siaran digital. 

“Saya yakin pemerintah sudah memperhitungkan dampaknya dengan segala perhitunhan yang matang,” kata Latief kepada Bisnis, Sabtu (5/6). 

Latief mengatakan perseroan akan terus  mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan peralihan siaran analogk ke siaran digital, agar sejalan dengan program pemerintah baik secara teknis dan nonteknis. 

Latief mengatakan untuk menyukseskan program ini, pemerintah dan lembaga penyiaran harus bekerja sama menyosialisasikan peralihan siaran dari analog ke digital kepada seluruh masyarakat. 

“Disisi lain saat ini alat ukur pengiklan kita masih berbasis kota AC Nielsen,  sehingga hal itu yang harus kita jaga dan yakinkan bahwa market share respondennya digital, sudah sesuai dari analog,” kata Latief. 

Sebagai informasi, Kemenkominfo berencana memadamkan siaran televisi analog paling lambat 17 Agustus 2021. Pemadaman ini merupakan tahap awal.

Ada lima wilayah yang tak dapat lagi menerima siaran analog ke depannya pada ASO tahap awal ini. Kelima wilayah tersebut antara lain Aceh, Kepulauan Riau, Banten, Kalimatan Timur dan Kalimantan Utara. 

Penghentian siaran analog ini merupakan salah satu dari lima tahap pemadaman siaran analog, sebagaimana yang tertuang dalam Permen Kominfo no.6/2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran. Pemadaman merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memigrasikan siaran analog ke digital untuk menghadirkan kualitas siaran yang lebih baik kepada masyarakat.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper