Siap-Siap! Kominfo Blokir Aplikasi yang Belum Terdaftar

Akbar Evandio
Senin, 24 Mei 2021 | 20:32 WIB
Dua orang membuka laman Google dan aplikasi Facebook melalui gawainya di Jakarta, Jumat (12/4/2019). Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Badan Usaha Tetap (BUT) untuk mengejar pemasukan pajak dari perusahaan asing yang berbasis di luar negeri namun bertransaksi dan memperoleh penghasilan di Indonesia termasuk perusahaan-perusahaan besar 'Over The Top' (OTT) atau daring seperti Google, Facebook, Youtube dan lain-lain./ANTARA FOTO-Akbar Nugroho Gumay
Dua orang membuka laman Google dan aplikasi Facebook melalui gawainya di Jakarta, Jumat (12/4/2019). Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Badan Usaha Tetap (BUT) untuk mengejar pemasukan pajak dari perusahaan asing yang berbasis di luar negeri namun bertransaksi dan memperoleh penghasilan di Indonesia termasuk perusahaan-perusahaan besar 'Over The Top' (OTT) atau daring seperti Google, Facebook, Youtube dan lain-lain./ANTARA FOTO-Akbar Nugroho Gumay
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyebutkan akan mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang memiliki izin beroperasi di Indonesia akan diputuskan aksesnya atau diblokir

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel A. Pangerapan mengatakan mengenai kewajiban pendaftaran PSE bagi seluruh PSE yang beroperasi di Indonesia, pelaksanaan pendaftarannya akan sesuai dengan amanat Pasal 6 Peraturan Pemerintah No. 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

“Pendaftaran PSE Privat dilakukan melalui sistem Online Single Submission - Risk Based Approach [OSS-RBA]/sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui sistem Online Single Submission [OSS] yang dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM,” jelasnya, Senin (24/5/2021).

Semuel menegaskan Sistem OSS-RBA direncanakan akan berlaku efektif pada 2 Juni 2021 sehingga tenggat waktu pendaftaran PSE Privat pada PM 5/2020 yang sebelumnya jatuh pada 24 Mei 2021, disesuaikan dan diperpanjang dalam waktu paling lambat 6 bulan sejak waktu pemberlakuan efektif sistem OSS-RBA,” katanya.

Semuel pun menjelaskan ketentuan perubahan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 10/2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 5/2020.

“PSE Privat yang tidak melakukan pendaftaran dapat diputus aksesnya,” tegasnya.

Menurut pantauan Bisnis.com, terdapat beberapa nama platform terkenal dalam laman pse.kominfo.go.id yang belum terdaftar sehingga berisiko untuk diblokir oleh pemerintah, salah satunya aplikasi audio Clubhouse, Facebook, Tiktok, dan Twitter.

Adapun, dalam laman tersebut terdapat kolom Sistem Elektronik (SE) Terdaftar dan SE Lama, di mana dalam SE terdaftar tercatat ada 1.052 entries, sedangkan kolom lama terdapat 307 PSE.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Akbar Evandio
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper