Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebutkan penyusunan Peraturan Menteri Kominfo No. 5/2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat telah melibatkan publik.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel A. Pangerapan mengatakan penyusunan PM Kominfo 5/2020 telah melalui proses konsultasi publik dan proses pembahasan selama lebih dari delapan bulan sejak bulan Februari—November 2020.
“Dalam periode penyusunan yang ada, Kementerian Kominfo telah menerima 27 masukan perusahaan dalam dan luar negeri; lembaga di dalam negeri dan lembaga tingkat global; Asosiasi perusahaan, perdagangan, dan industri dalam serta luar negeri; dan masukan dari negara sahabat,” jelasnya lewat konferensi virtual, Senin (24/5/2021).
Oleh karena itu, menurut Semuel, pelaksanaan PM Kominfo 5/2020 akan dilakukan dengan menghormati perlindungan hak privasi, data pribadi, serta kebebasan berekspresi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan berkoordinasi bersama Kementerian/Lembaga terkait.
“Menteri Kominfo [Johnny G. Plate] beberapa kali menyampaikan agar setiap PSE meningkatkan keamanan sistem elektronik dan melakukan audit terhadap sistem elektronik secara berkala, melakukan penataan dan pengelolaan sistem elektronik yang lebih baik, serta memastikan pelindungan data pribadi serta keamanan siber di setiap PSE,” katanya.
Dia juga berharap PSE dapat meningkatkan keamanan, teknologi, dan sumber daya yang memanfaatkan sistem elektronik yang dikelola.