Data Instansi Pemerintah Rentan Diserang, BSSN Ungkap Alasannya

Leo Dwi Jatmiko
Jumat, 21 Mei 2021 | 14:05 WIB
Kominfo merilis cara efektif menangkap serangan ciber/ilustrasi-aljazeera.com
Kominfo merilis cara efektif menangkap serangan ciber/ilustrasi-aljazeera.com
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Siber dan Sandi Negara mengungkapkan banyaknya serangan siber yang diterima oleh instansi pemerintahan disebabkan data berada di sana merupakan data-data rahasia. 

Direktur Proteksi Ekonomi Digital Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Anton Setiyawan menjelaskan alasan instansi pemerintah sering mendapat serangan siber karena data-data yang terkandung di dalamnya adalah data-data rahasia.

“Motif serangan siber ke instansi pemerintahan adalah untuk mendapatkan data-data rahasia milik pemerintah,” kata Anton kepada Bisnis, Jumat (21/5).

Pada Kamis (20/5) akun @ndagels mencuit ada 279 juta data milik warga negara Indonesia (WNI) yang dijual oleh peretas (hacker). Data tersebut diduga milik BPJS Kesehatan.

Data-data diperjualbelikan dalam sebuah forum. Data ini ini mencakup nomor KTP, gaji, nomor telepon, alamat dan surel, bahkan data orang yang sudah meninggal juga terdapat di dalamnya.

Dalam forum ini disebutkan, bahwa satu juta data sebagai contoh dapat diakses secara gratis dan tanpa kata sandi khusus. Tidak hanya itu, sebanyak 20 juta dari 279 juta data diketahui.

Serangan siber terhadap instansi pemerintah bukanlah hal baru. Laporan Hasil Monitoring Keamanan Siber Tahun 2020 yang dihimpun oleh BSSN menyebutkan bahwa sektor pemerintah sebagai yang paling sering menerima serangan siber.

Dari 1.293 aduan yang diterima sepanjang 2020, sebanyak 660 atau sekitar 51,04 persen serangan siber menyasar ke sektor pemerintahan. Sementara itu sektor infrastruktruktur informasi kritis nasional (IIKN) dan sektor ekonomi digital, masing-masing sebesar 16,01 persen dan 32,95 persen.

Anton pun menyarankan untuk mengantisipasi serangan siber terhadap masing-masing instansi, maka instansi tersebut harus menerapkan standar keamanan informasi yang kokoh, yang sudah ditentukan oleh masing-masing sektor.

Salah satunya standar keamanan sebuah instansi pemerintahan adalah standar yang sesuai Peraturan BSSN No. 8/2020 yaitu SNI ISO 27001

Tidak hanya itu, kata Anton, budaya keamanan informasi di sebuah organisasi juga harus terbangun, sehingga mereka lebih peduli terhadap data yang beredar. "Baru sebagian [yang memenuhi standar keamanan],” kata Anton.

 

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Editor : Zufrizal
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper