Bisnis.com, JAKARTA – Penggabungan atau merger dua raksasa ekonomi digital, Gojek dan Tokopedia diharapkan selaras dengan peningkatan kekuatan perlindungan data konsumen perlu sebagai fokus yang diperhatikan.
Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine Kosijungan mengatakan perlindungan konsumen daring yang beberapa ketentuannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik sepatutnya termasuk ke dalam proses uji tuntas dan merupakan sebuah langkah yang seharusnya dilakukan sebelum penggabungan dan akuisisi.
“Merger ini dilakukan saat beberapa peraturan yang menaungi ekonomi digital belum mengatur aspek perlindungan konsumen daring, khususnya terkait perlindungan data pribadi yang ekstensif. Jika penggabungan akan dilakukan, maka konsumen perlu diberikan notifikasi apakah data spesifik atau sensitif seperti histori transaksi dan data lokasi atau mobilitas pengguna akan bisa diakses masing-masing entitas yang terintegrasi satu sama lain secara bebas,” ujarnya dalam siaran pers, Selasa (18/5/2021).
Pingkan menambahkan, yang dibutuhkan bukan hanya kebijakan terkait penggunaan data, tetapi juga persetujuan dari konsumen terhadap data sensitif yang mereka berikan saat menggunakan layanan.
“Jenis persetujuan yang dimiliki Gojek dan Tokopedia dari para konsumennya masing-masing perlu ditelisik lebih dalam, apakah persetujuan atau consent untuk menggunakan secara internal perusahaan atau apakah bisa di transfer ke perusahaan rekanan dengan syarat enkripsi dan bersifat anonim,” katanya.
Sekadar catatan, PP 71/2019 telah mengatur tentang pemrosesan data pribadi. Namun, muatan terperinci mengenai jenis data sensitif dan konsen untuk transfer data pribadi baru akan dimuat dalam UU Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Saat ini, Rancangan UU (RUU) PDP sedang dalam proses pembahasan di DPR, meleset dari target awal yang disampaikan bahwa akan selesai pada kuartal pertama tahun ini berdasarkan pernyataan Menteri Komunikasi dan Informatika pada Desember 2020.
Namun, dia mengatakan bahwa merger ini patut diapresiasi dan memungkinkan untuk menjadi salah satu upaya mengatasi dampak Covid-19 terhadap keberlangsungan usaha utamanya bagi para mitra, merchant dan juga pengguna ekosistem Gojek dan Tokopedia. Terlebih lagi dengan diberlakukannya kebijakan pembatasan sosial yang berdampak pada meningkatnya aktivitas pesan-antar, pembayaran digital, hingga jual-beli secara daring.
“Hal ini berdampak pada makin banyaknya masyarakat Indonesia yang menggunakan layanan dari platform digital seperti Gojek dan Tokopedia yang saat ini sudah resmi merger membentuk grup GoTo. Momentum ini perlu dibarengi dengan keseriusan pemerintah dalam memberikan payung hukum yang melindungi konsumen dari segi data pribadi dan keamanan siber,” katanya.
Oleh karena itu, dia mengatakan perlindungan konsumen digital membutuhkan perlindungan data pribadi dan juga keamanan siber. Pihak legislatif dan eksekutif harus mencari masukan substansial dan memprioritaskan RUU Perlindungan Data Pribadi dan juga RUU Keamanan dan Ketahanan Siber.