Gojek-Tokopedia Merger Jadi GoTo, KPPU Sudah Tahu?

Leo Dwi Jatmiko
Selasa, 18 Mei 2021 | 13:58 WIB
Logo GoTo, perusahan hasil merger Gojek dan Tokopedia / Twitter
Logo GoTo, perusahan hasil merger Gojek dan Tokopedia / Twitter
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) belum mendapat laporan mengenai merger PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan PT Tokopedia. Wasit persaingan usaha itu pun belum dapat memberikan catatan apapun atas kegiatan mega merger tersebut.

Ketua KPPU Kodrat Wibowo mengatakan hingga saat ini belum ada notifikasi legal ke KPPU perihal merger Gojek dengan Tokopedia. Alhasil, KPPU tidak memberikan penilaian terhadap proses merger tersebut apakah berdampak pada praktik monopoli atau tidak.

“KPPU menunggu notifikasi sesuai pendekatan UU No. 5/1999, dimana pelaku merger akuisisi wajib melaporkan setelah 30 hari kerja setelah merger/akuisisi disahkan Kemenhumham,” kata Kodrat kepada Bisnis.com, Selasa (18/5/2021).

Adapun jika telah lewat 30 hari, kata Kodrat, kedua perusahaan kembali diberi relaksasi hingga 60 hari sesuai dengan peraturan komisi No. 3/2020 tentang Relaksasi Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Jika kemudian perusahaan merger Gojek – Tokopedia tidak memberikan laporan setelah masa relaksasi 60 hari, kata Kodrat, sesuai dengan Peraturan Pemerintah no.57/2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha, maka perusahaan hasil merger akan dikenakan sanksi.

“Terlambat lapor per hari denda Rp1 miliar dan maksimal Rp25 miliar,” kata Kodrat.

Kodrat menjelaskan setelah KPPU menerima notifikasi, KPPU akan melakukan analisa penilaian untuk mendapatkan indikasi dan potensi yang dapat mengakibatkan praktik monopoli dan persaingan tidak sehat.

Sejumlah parameter yang akan dianalisa oleh KPPU meliputi penguasaan pangsa pasar, penguasaan sumberdaya, input produksi dan lain sebagainya. KPPU juga akan melihat pemenuhan threshold profit dan aset perusahaan yang wajib notifikasi.

“Hal yang tidak kalah penting adalah analisa dampak,” kata Kodrat.

Sebelumnya, pada Senin (17/5/2021), PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan PT Tokopedia resmi merger. Keduanya membentuk perusahaan bernama Grup GoTo.

Andre Soelistyo dari Gojek akan memimpin GoTo sebagai CEO Group, dengan Patrick Cao dari Tokopedia sebagai Presiden GoTo. Adapun, Kevin Aluwi akan tetap menjabat sebagai CEO Gojek dan William Tanuwijaya akan tetap menjadi CEO Tokopedia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper