Polemik Siaran Digital, Transmedia Berharap Ada Solusi Terbaik

Leo Dwi Jatmiko
Selasa, 4 Mei 2021 | 12:36 WIB
Keluarga menonton televisi. - istimewa
Keluarga menonton televisi. - istimewa
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – PT Trans Media Corpora – induk dari Trans TV dan Trans 7 – akan terus mengedepankan pendekatan dialogis dengan pemerintah menyusul penetapan pemenang penyelenggara multipleksing di 22 provinsi yang sarat akan polemik.

Transmedia berharap pemerintah mampu menghadirkan solusi terbaik untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi dalam proses seleksi penyelenggara multipleksing.  

Direktur Operasional PT Transmedia Corpora Latief Harnoko mengatakan pendekatan dialogis dilakukan untuk mencari solusi terbaik di tengah polemik seleksi operator Mux di 22 provinsi.

 “Pada prinsipnya, Transmedia masih berharap ada solusi yang lebih baik daripada keputusan yang sudah ditetapkan saat ini,” kata Latief kepada Bisnis, Selasa (4/5/2021).  

Latief menambahkan dengan kondisi keputusan kemarin, kerugian Transmedia secara fisik infrastruktur adalah terkait dengan menara, bangunan, dan lahan yang akan terbengkalai atau tidak terpakai karena Transmedia tidak terpilih di wilayah tersebut.

Transmedia harus menyewa kepada LPS lain sesuai dengan peraturan yang berlaku, padahal Transmedia sudah memiliki infrastruktur.  

“Tentunya nilai aset tersebut sangat besar belum lagi dengan adanya proses PHK karyawan di stasiun transmisi yang jumlahnya ratusan orang,” kata Latief.

Adapun terkait dengan komitmen pembangunan yang sudah diajukan oleh Transmedia, kata Latief, perseroan tetap berkomitmen untuk membangun tepat waktu sesuai dengan proposal yang telah diajukan kepada pemerintah pada saat proses seleksi.

Sebelumnya, Transmedia (Trans TV dan Trans7) bersama dengan PT Surya Citra Media Tbk. (SCTV), PT Cakrawala Andalas Televisi (ANTV) dan PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) mengajukan sanggahan kepada panitia seleksi penyelenggara multipleksing di 22 provinsi pada Selasa (27/4/2021).

Para penyelenggara televisi swasta merasa proses seleksi digelar tidak transparan. Proses penetapan pemenang juga dianggap bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No.46/2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran karena tidak menjamin kepastian investasi yang telah digelontorkan oleh LPS. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper