Ngotot! MNC Tetap Sanggah Hasil Multipleksing Siaran Digital

Leo Dwi Jatmiko
Senin, 3 Mei 2021 | 16:12 WIB
Pemandangan parabola dan kantor PT MNC Vision Network Tbk./mncvision
Pemandangan parabola dan kantor PT MNC Vision Network Tbk./mncvision
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – PT Media Nusantara Citra Tbk. (MNCN) menyatakan tetap menyanggah hasil penetapan pemenang lelang multipleksing untuk siaran digital di 22 provinsi.

Direktur Corporate Secretary MNC Group Syafril Nasution mengatakan perseroan tetap akan menyanggah hasil penetapan pemenang multipleksing yang diumumkan hari ini, Senin (3/5/2021). MNC sedang mempersiapkan langkah-langkah lain agar sanggahan yang dilontarkan pada minggu lalu dapat diterima.

“Kami sedang mempersiapkan langkah-langkah lain agar sanggahan kami diterima,” kata Syafril kepada Bisnis.com, Senin (3/5/2021).

Sebelumnya Syafril menyampaikan ingin menempuh jalur hukum jika komunikasi atau sanggahan yang diberikan berjalan buntu atau tidak digubris oleh Kemenkominfo. Mengenai hal tersebut saat dikonfirmasi kembali, pihaknya masih mengkaji dan belum dapat memutuskan hari ini.

“Akan kami putuskan nanti,” kata Syafril.

Syafril menjelaskan kerugian yang akan dialami dengan tidak menjadi penyelenggara multipleksing, tidak hanya berupa kerugian materi dampak dari terbengkalai bangunan, menara dan lain-lain. Kerugian juga menyangkut masa depan nasib para pekerja yang selama ini bekerja di sejumlah daerah tempat infrastruktur multipleksing berada.

“Kerugian akibat banyaknya sumber daya manusia yang tidak bisa diperkerjakan lagi,” kata Syafril.

Sebelumnya, PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) - anak usaha MNC Media - menyanggah penetapan hasil evaluasi bisnis dan teknis seleksi lembaga penyiaran swasta (LPS) sebagai penyelenggara multipleksing siaran televisi digital di 22 provinsi. Sanggahan telah disampaikan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pada Selasa (27/4/2021).

RCTI menilai keputusan tersebut tidak sesuai dengan peraturan pemerintah No. 46/2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran pasal 78 ayat 10 dan 11 poin D disebutkan Menteri menetapkan penyelenggara multipleksing dengan mempertimbangkan investasi yang telah digelontorkan dan kepastian investasi.

Keputusan penetapan LPS sebagai penyelenggara multipleksing pada Senin (26/4/2021), tidak sesuai dengan PP No. 46/2021. Tidak ada perlindungan terhadap investasi dalam keputusan tersebut.

MNC Group melalui RCTI mengajukan diri sebagai penyelenggara mux di 22 provinsi. Dari 22 wilayah provinsi tersebut. RCTI hanya menang di 9 provinsi. Padahal di 13 provinsi tersebut, MNC Group telah memiliki gedung, sumber daya manusia, tanah, studio, menara, dan antena pemancar.

“Investasi itu mau diapakan? Itu tidak sedikit investasinya. Padahal di PP No. 46/2021 jelas disebutkan perlindungan investasi. Bagaimana nasib tenaga kerja yang berjumlah ratusan orang yang bekerja di sana? Mau di PHK dalam kondisi seperti ini,” kata Syafril.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper