Menkominfo: Slot Multipleksing TV Digital Jangan Dikuasai Penuh

Leo Dwi Jatmiko
Senin, 26 April 2021 | 17:20 WIB
Modi, nama maskot siaran TV digital Indonesia./ Dok. Kominfo
Modi, nama maskot siaran TV digital Indonesia./ Dok. Kominfo
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menekankan lembaga penyiaran swasta (LPS) pemenang seleksi penyelenggaraan multipleksing siaran televisi digital terestrial di 22 provinsi, harus mengalokasikan 50 persen dari slot multipleksing berbasis teknologi standard definition (SD) sebagai infrastruktur penyelenggara penyiaran atau konten di luar grup yang bersangkutan.

Menteri Komunukasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan penggunaan mengenai multipleksing akan diatur oleh pemerintah. Para pemenang tidak boleh mengusai sepenuhnya dan harus menyiapkan slot kosong kepada peserta lain agar bisa disewa.

“Jika penyelenggara multipleksing memilih menggunakan sendiri teknologi di luar SD seperti misalnya teknologi high definition [HD], maka yang bersangkutan dapat melakukannya melalui penyesuaian penggunaan teknologi dimaksud dengan catatan kapasitas yang boleh digunakan ekuivalen dengan 50 persen SD,” kata Johnny, Senin (26/4/2021).

Selain pemenang seleksi di 22 wilayah layanan ini, TVRI sebagai Lembaga Penyiaran Publik sesuai dengan aturan mendapatkan alokasi 2 slot multipleksing di setiap wilayah layanan.

Melalui alokasi itu, Johnny mengharapkan TVRI dapat memfasilitasi siaran digital untuk lembaga penyiaran lainnya.

“Untuk itu kepada LPP TVRI diminta untuk terus melalukan peningkatan layanan dan bertransformasi menjadi LPP kelas dunia,” kata Johnny.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper