Ini Dampak Positif Aturan Baru Masa Berlaku Frekuensi

Leo Dwi Jatmiko
Sabtu, 27 Maret 2021 | 15:03 WIB
Teknisi memasang prangkat base transceiver station (BTS) disalah satu tower di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (18/3/2020).
Teknisi memasang prangkat base transceiver station (BTS) disalah satu tower di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (18/3/2020).
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Keterlibatan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) dalam perpanjangan masa berlaku izin pita frekuensi radio (IPFR) dinilai tepat.

Pengamat telekomunikasi menilai dengan ketegasan Menkominfo dalam mengevaluasi penggunaan pita frekuensi radio, pembangunan jaringan di Indonesia akan makin cepat dan merata di seluruh wilayah Indonesia.

Sekjen Pusat Kebjiakan dan Regulasi Telekomunikasi Institut Teknologi Bandung (ITB) Ridwan Effendi mengatakan keterlibatan menteri dapat menjadi pemicu bagi operator seluler untuk membangun jaringan yang merata di Tanah Air, sesuai dengan komitmennya.

Pembangunan yang merata akan membuat kesenjangan digital antara satu wilayah dengan wilayah lainnya makin pendek sehingga manfaat telekomunikasi benar-benar dirasakan oleh masyarakat.

“Operator memiliki komitmen untuk membangun dengan kualitas dan cakupan layanan tertentu, diharapkan ini jadi pemicu karena kalau tidak, masa berlaku penggunaan pita frekuensi bisa diperpendek,” kata Ridwan kepada Bisnis.com, Jumat (26/3/2021).

Ridwan menambahkan dengan terealisasinya pembangunan jaringan telekomunikasi sesuai dengan komitmen pembangunan, azas manfaat spektrum yang diberikan tidak hanya berdampak pada pemasukan negara, juga manfaat keadilan bagi masyarakat, dalam menikmati layanan telekomunikasi.

Untuk diketahui, PP No. 46/2021 tentang Postelsiar pasal 45 ayat (1) menyebutkan penggunaan Spektrum Frekuensi Radio – salah satunya IPFR - wajib terlebih dahulu mendapatkan izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dari Menteri.

Kemudian Pasal 46 menyebutkan IPFR berlaku untuk jangka waktu paling lama 10 tahun dan dapat diperpanjang 1 kali dengan jangka waktu paling lama 10 tahun berdasarkan hasil evaluasi.

Jangka waktu IPFR diberikan dengan pertimbangan perencanaan penggunaan Spektrum Frekuensi Radio di masa depan, penyamaan masa laku IPFR dan/atau jatuh tempo pembayaran BHP Spektrum Frekuensi Radio untuk IPFR, hasil pengalihan hak penggunaan Spektrum Frekuensi Radio; atau pertimbangan lain yang ditetapkan oleh Menteri.

Dengan kondisi tersebut, kata Ridwan, masa berlaku IPFR yang tadinya berlaku 1 x10 tahun, menjadi berpeluang kurang dari 10 tahun karena ada proses evaluasi dari Menteri terhadap sejumlah hal yang berkaitan dengan komitmen operator seluler, salah satunya adalah komitmen pembangunan.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper