Author

Muhammad Yahdi Salampessy

Direktur Kajian dan Penelitian Lembaga Kajian Persaingan dan Kebijakan Usaha Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Lihat artikel saya lainnya

Menyoal Rencana Merger Gojek-Tokopedia

Muhammad Yahdi Salampessy
Kamis, 25 Februari 2021 | 12:53 WIB
Pengguna Tokopedia bertransaksi melalui gawai di Jakarta, Senin (4/5/2020). Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama BSSN dan Tokopedia akan melakukan evaluasi, penyelidikan, dan mitigasi teknis terhadap upaya peretasan data pengguna sebanyak 91 juta akun dan 7 juta akun merchant, serta akan terus memastikan ekonomi digital khususnya e-commerce tetap berjalan dengan baik dan lancar tanpa diganggu peretas data./ANTARA FOTO-Puspa Perwitasari
Pengguna Tokopedia bertransaksi melalui gawai di Jakarta, Senin (4/5/2020). Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama BSSN dan Tokopedia akan melakukan evaluasi, penyelidikan, dan mitigasi teknis terhadap upaya peretasan data pengguna sebanyak 91 juta akun dan 7 juta akun merchant, serta akan terus memastikan ekonomi digital khususnya e-commerce tetap berjalan dengan baik dan lancar tanpa diganggu peretas data./ANTARA FOTO-Puspa Perwitasari
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Isu rencana merger Gojek dan Tokopedia yang santer berhembus di awal 2021 sangat menarik perhatian publik. Merger dua perusahaan teknologi berstatus decacorn dan unicorn tersebut menimbulkan pertanyaan di benak publik, termasuk Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Apakah rencana merger ini berpotensi menyebabkan suatu posisi yang sangat dominan di pasar dan monopoli dalam industri digital? Ada tiga parameter utama untuk menjawabnya yang diuraikan dalam tulisan ini.

Parameter pertama dari sisi produk dan layanan yang ditawarkan keduanya. Menilik hukum persaingan usaha, produk menjadi salah satu bagian dari pasar bersangkutan. Pasal 1 angka 10 UU No. 5 Tahun 1999 mengkategorikan pasar bersangkutan menjadi dua, yaitu pasar geografis yang terkait dengan jangkauan dan/atau daerah pemasaran, dan pasar produk yang terkait dengan kesamaan atau tingkat substitusi produk.

Baik Gojek maupun Tokopedia, menurut hukum persaingan usaha, adalah dua perusahaan yang tidak saling bersaing dalam pasar yang sama dan produknya tidak dapat saling menggantikan.

Gojek adalah platform digital yang menyediakan layanan on-demand termasuk transportasi, pesan-antar makanan, hingga logistik. Sementara itu, Tokopedia adalah platform marketplace yang menghubungkan konsumen yang membutuhkan produk sehari-hari dengan pihak yang menyediakan barang atau jasa.

Menurut Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (2020), Gojek bersaing dengan Grab, Anterin, Bonceng, Maxim, dan FastGo. Adapun Tokopedia menurut iPrice Group (2019) bersaing dengan Shopee, Bukalapak, Lazada, Blibli, dan JD.ID.

Pasar yang berbeda dengan produk yang tidak saling menggantikan juga membuat penguasaan pasar dari Gojek dan Tokopedia tidak dapat digunakan dalam menghitung rasio konsentrasi pasar sebagai tolak ukur monopoli.

Sederhananya, rencana merger tersebut tidak meningkatkan penguasaan pasar pada masing-masing pasar mereka. Merger tidak meningkatkan market share Gojek pada pasar transportasi digital (ride hailing), ataupun meningkatkan market share Tokopedia pada pasar platform digital.

Peningkatan market share hanya terjadi apabila merger dilakukan oleh perusahaan yang berada di dalam pasar bersangkutan yang sama. Market share yang tinggi meningkatkan market power perusahaan, sehingga potensi untuk mencapai posisi monopoli dan melakukan tindakan praktik monopoli menjadi lebih mungkin.

Tidak adanya peningkatan market share ataupun market power bila merger dilakukan, membuat sulit bagi keduanya mendapatkan kedudukan monopoli atau melakukan praktek monopoli di pasar.

Parameter ketiga, apakah rencana merger berpotensi membuat integrasi vertikal dan perilaku diskriminatif terhadap pelaku usaha lain di luar Gojek dan Tokopedia. Integrasi vertikal termasuk perjanjian yang dilarang oleh UU No. 5 Tahun 1999 di mana pelaku usaha dilarang membuat perjanjian yang bertujuan menguasai sejumlah produk barang dan jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan merugikan masyarakat.

Jika kita melihat karakter usaha dari Gojek dan Tokopedia, bisa dikatakan tidak banyak sektor bisnis yang berkaitan. Keberadaan layanan Gojek yaitu GoSend hanya menjadi salah satu pilihan dari belasan jasa pengiriman lain di Tokopedia.

Masih ada layanan pengiriman konvensional seperti JNE, TIKI, Pos Indonesia, Wahana atau SiCepat. Sedangkan di layanan pengiriman sistem pick up ada GrabExpress, Ninja Express, Anter Aja, SiCepat, dan lainnya. Pengguna dan merchant-lah yang menentukan sendiri pilihan jasa logistik, bukan Tokopedia.

Dengan demikian terjadinya integrasi vertikal dan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha lain akibat rencana merger Gojek dan Tokopedia menjadi kecil kemungkinannya. Rencana merger Gojek dan Tokopedia dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan perekonomian Indonesia serta menghadirkan efisiensi dan efektivitas bagi masyarakat dalam melakukan kegiatan perniagaan.

Peran KPPU adalah untuk memastikan bahwa pascamerger, tidak timbul ekses negatif, baik bagi konsumen maupun pelaku usaha lain. Misalnya kenaikan harga yang tidak wajar atau penurunan kualitas layanan yang disebabkan secara langsung oleh persaingan usaha tidak sehat oleh perusahaan hasil merger.

Kualitas pelayanan dan harga yang masih terjangkau adalah syarat utama merger ini dapat diterima dengan baik. Oleh karena itu, Gojek dan Tokopedia harus tetap berusaha menjaga persaingan yang sehat di dalam pasar, sehingga dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi seluruh masyarakat.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper