Driver Ojol Minta Potongan Aplikasi Turun jadi 10%, Tagih Sikap Tegas Kemenhub

Leo Dwi Jatmiko,Pernita Hestin Untari
Senin, 21 Juli 2025 | 17:26 WIB
Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, disela demo ojol di kawasan Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Senin (21/7/2025).
Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, disela demo ojol di kawasan Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Senin (21/7/2025).
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Driver pengemudi ojek online kembali meminta penurunan potongan biaya aplikasi menjadi 10%. Dalam setahun lebih dari tiga kali demo meminta hal tersebut. 

Dibandingkan dengan 2024, frekuensi demo yang dilakukan mitra ojek online meningkat pada tahun ini. 

Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono mengatakan selama ini pemotongan biaya aplikasi kepada pengemudi justru melebihi regulasi, bahkan bisa mendekati 50 persen.

Menurut Igun dalam regulasi terbaru, yakni Keputusan Menteri Perhubungan 1001 Tahun 2022,  seharusnya besaran potongan biaya aplikasi yang berlaku adalah 15 persen ditambah 5 persen—di mana tambahan 5 persen tersebut mestinya dikembalikan kepada pengemudi dalam bentuk insentif atau manfaat lain.

"Faktanya, sejak aturan dibuat, banyak aplikasi yang memotong hingga hampir 50 persen. Tidak ada ketegasan dari regulator sehingga potongan justru sering kali lebih dari 20 persen," ujar Igun, Senin (21/7/2025). 

Untuk itu, pihaknya menuntut agar potongan biaya aplikasi diturunkan menjadi 10 persen saja. Igun menegaskan, hal ini sudah dikaji sejak tahun 2020 secara akademik dan empiris. Ia juga menantang pihak yang menganggap potongan 20 persen sudah cukup untuk menyampaikan kajian dan data yang valid.

Sejak 2020, kata Igun, Garda sudah mengajukan potongan 10 persen berdasarkan kajian mendalam. Bahkan, dari kajian yang  disampaikan ke Kementerian Perhubungan terdahulu, 10 persen sudah bisa memberikan keuntungan bagi perusahaan aplikasi ojol.

Selain itu, Igun membandingkan dengan negara tetangga di Asia yang potongan aplikatornya hanya berkisar 6-12 persen, jauh lebih kecil dari Indonesia yang bisa sampai 15,5 persen atau bahkan lebih.

Tak hanya masalah potongan, Garda Indonesia juga mengeluhkan belum pernah dilakukannya audit pada perusahaan aplikasi. Padahal, aturan KP no.1001/2022 telah mewajibkan audit investigatif yang hasilnya wajib diserahkan ke Kementerian Perhubungan, seluruh stakeholder, dan ekosistem transportasi online.

Pada poin lain, Igun juga meminta pemerintah dan regulator segera membuat regulasi khusus terkait tarif pengantaran barang dan makanan bagi kurir online, demi keadilan dan perlindungan pengemudi serta konsumen.

Dia juga menuntut untuk menghapus program-program aplikasi seperti slot, multi order, maupun argo goceng yang kerap merugikan pengemudi. 

"Kalau ada yang bilang tuntutan ini politis, silakan buktikan secara data. Ini murni aspirasi pengemudi sejak lama," kata Igun. 

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami