Mastel Berharap Pemerintah Tegakkan Prinsip Keadilan dalam Penataan Whatsapp Cs

Leo Dwi Jatmiko
Selasa, 22 Juli 2025 | 11:23 WIB
Menara telekomunikasi dengan jaringan 4G dan 5G/Telkomsel
Menara telekomunikasi dengan jaringan 4G dan 5G/Telkomsel
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) meminta pemerintah bersikap lebih adil terhadap platform digital berbasis pesan seperti Whatsapp, Telegram, hingga TikTok.

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) diminta untuk memberlakukan beban kepad platform over the top atau OTT, sebagaimana yang dipikul oleh perusahaan telekomunikasi.

Diketahui, dalam beberapa dekade terakhir OTT seperti Whatsapp telah memberikan layanan yang serupa dengan operator seluler seperti panggilan suara dan pesan singkat. Namun dalam praktiknya, pemerintah hanya memungut biaya dari perusahaan telekomunikasi. Padahal, pendapatan yang dibukukan OTT saat ini berkali-kali lipat dibandingkan operator seluler. 

Meta, induk Whatsapp, membukukan pendapatan sebesar Rp788 triliun pada 2024 atau tumbuh 21% secara tahunan. Adapun hingga Mei 2025, jumlah pengguna aktif Whatsapp telah menyentuh 3 miliar pengguna. 

Ketua Umum Mastel Sarwoto Atmosutarno menjelaskan relasi antara penyedia layanan OTT dan operator telekomunikasi telah memiliki dasar hukum yang kuat. 

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.46 /2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar) Pasal 15 ayat (1) PP Postelsiar dinyatakan bahwa Pelaku Usaha baik nasional maupun asing yang menjalankan kegiatan usaha melalui internet kepada pengguna di wilayah Indonesia dalam melakukan kerja sama usahanya dengan penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau penyelenggara jasa Telekomunikasi dilaksanakan berdasarkan prinsip adil, wajar, dan non-diskriminatif.

“Serta menjaga kualitas layanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan ini dipertegas kembali dalam Pasal 11 PM Kominfo Nomor 5 Tahun 2021,” ujar Sarwoto, dikutip Selasa (22/7/2025). 

Menurut Sarwoto keberadaan aturan ini memberikan dasar hukum bagi penyelenggara telekomunikasi untuk mendorong pemerintah merealisasikan diterapkannya prinsip-prinsip keadilan tanpa diskriminatif di antara penyelenggara telekomunikasi dengan penyedia layanan yang sama dengan layanan telekomunikasi seperti WhatsApp Call, WhatsApp Message. 

Dia mengatakan tujuan kebijakan itu adalah agar kualitas layanan tetap optimal dan kepentingan nasional dapat dilindungi. Namun, dalam perkembangannya hingga kini, prinsip-prinsip tersebut belum dan sulit diterapkan. 

Sarwoto menduga hal tersebut karena tekanan kepentingan para pelaku OTT bernaung di bawah yurisdiksi hukum yang tidak terjangkau hukum dan regulasi Indonesia. 

“Diskriminasi penyedia OTT terhadap penyelenggara jaringan telekomunikasi sangat mencolok terjadi pada kewajiban menanggung beban PNBP dan beban biaya pemeliharaan jaringan dan beban akuisi pengguna,” kata Sarwoto. 

Dia mengingatkan kepada Komdigi mengenai urgensi implementasi regulasi yang telah dituangkan dalam PP Postelsiar tersebut. Sarwoto menekankan Mastel tidak mendorong pembatasan layanan. 

Pekerja memperbaiki BTS
Pekerja memperbaiki BTS

“Justru kami berharap pemerintah mengambil peran aktif dalam memberlakukan prinsip-prinsip non-diskriminasi terhadap pihak-pihak terkait, juga perlu mengedukasi masyarakat, agar penataan ekosistem digital ke depan berjalan adil, sehat, dan berkelanjutan,” ujar Sarwoto. 

Mastel juga menggarisbawahi bahwa isu penataan OTT tidak hanya berkaitan dengan aspek ekonomi dan infrastruktur, tetapi juga menyangkut keamanan dan perlindungan konsumen.

Mastel menyoroti maraknya kasus penipuan melalui WhatsApp dan platform OTT lainnya yang sebelumnya ramai diberitakan, mulai dari modus pengambilalihan akun hingga penyebaran tautan palsu yang menjerat korban secara masif.

“Kita juga harus melihat sisi lain dari OTT, yaitu potensi penyalahgunaannya. Kasus-kasus penipuan digital yang menjamur melalui WhatsApp menunjukkan bahwa tanpa pengawasan dan tata kelola yang memadai, pengguna justru menjadi pihak yang paling rentan,” jelasnya.

Mastel mengapresiasi sikap Menkomdigi yang meluruskan informasi keliru di publik dan menegaskan bahwa belum ada pembahasan kebijakan pembatasan dalam forum resmi kementerian.

Mastel berharap agar Kemenkomdigi bersama asosiasi dapat mengkaji lebih lanjut isu OTT secara menyeluruh, mendorong dan memediasi keterbukaan dan kerja sama OTT dengan Operator Telekomunikasi.

Kerja sama keduanya perlu dikaji kembali karena menyangkut keberlangsungan industri telekomunikasi nasional sekaligus perlindungan masyarakat sebagai pengguna akhir.

“Kita perlu segera melakukan pendalaman dengan Menkomdigi, agar masyarakat tidak mendapat persepsi yang salah. Karena yang kami dorong adalah implementasi norma yang sudah ada sejak lama, untuk kepentingan bersama,” tutupnya.

Menkomdigi Meutya Hafid
Menkomdigi Meutya Hafid

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid menegaskan pemerintah tidak memiliki rencana untuk membatasi layanan panggilan suara dan video berbasis internet atau voice over internet protocol (VoIP), termasuk layanan WhatsApp Call.

Pernyataan ini disampaikan Meutya untuk meluruskan kabar yang menyebutkan adanya rencana pemerintah membatasi layanan VoIP.

“Saya tegaskan pemerintah tidak merancang ataupun mempertimbangkan pembatasan WhatsApp Call. Informasi yang beredar tidak benar dan menyesatkan,” kata Meutya dalam keterangan resmi yang dikutip pada Sabtu (18/7/2025).

Dia menjelaskan Kementerian Komunikasi dan Digital memang menerima sejumlah masukan dari berbagai pihak, seperti Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel), mengenai penataan ekosistem digital.

Salah satu poin yang disorot adalah hubungan antara penyedia layanan over-the-top (OTT) dan operator jaringan. Namun, Meutya menekankan masukan tersebut belum pernah dibahas dalam forum pengambilan kebijakan, serta tidak menjadi bagian dari agenda resmi kementerian.

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami