Ini Batas Waktu Clubhouse dan Facebook Cs Daftar PSE

Leo Dwi Jatmiko
Selasa, 23 Februari 2021 | 12:43 WIB
Stiker dengan logo Facebook terlihat dalam konferensi F8 yang digelar Facebook di San Jose, California, AS, Selasa (30/4/2019)./Reuters-Stephen Lam
Stiker dengan logo Facebook terlihat dalam konferensi F8 yang digelar Facebook di San Jose, California, AS, Selasa (30/4/2019)./Reuters-Stephen Lam
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) diminta untuk segera mendaftar di sistem Kemenkominfo, untuk memastikan legalitas PSE dan menjaga ruang digital masyarakat.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan semua aplikasi yang berada di Indonesia – termasuk Facebook, Twitter dan lain sebagainya – harus terdaftar di sistem Kemenkominfo.

“Tidak ada biaya untuk daftar dan hanya sehari prosesnya. Jika sudah sesuai maka bisa langsung beroperasi. Akhir Mei 2021 semua aplikasi harus terdaftar. Jika tidak akan diblokir,” kata Semuel dalam Live Instagram URTalks, Selasa (23/2/2021).

Bagi Kemenkominfo, pendaftaran berguna untuk melacak dan memastikan keberadaan aplikasi tersebut, sehingga ketika terjadi keluhan di masyarakat, Kemenkominfo dapat meminta pertanggungjawaban dan menghubungi pengelola aplikasi. Adapun bagi pemilik aplikasi, dengan terdaftar di sistem maka legalitas aplikasi tersebut terjamin.

Dia menjelaskan semua yang platform digital yang ada bisnisnya di Indonesia harus terdaftar, tidak terkecuali Clubhouse, Facebook, Twitter. Siapa penanggung jawabnya, aplikasi tentang apa, harus terdaftar.

Semuel mengatakan aturan mengenai pendaftaran di sistem Kemenkominfo sudah ada sejak lama. Hanya saja dahulu masih bersifat imbauan, belum diwajibkan seperti saat ini.

Berdasarkan situs Direktorat Tata Kelola Aplikasi Informatika, jumlah PSE lama yang telah terdaftar sebanyak 3.061 perusahaan. Adapun pada PSE baru, yang terdaftar sebanyak 27 perusahaan.

Dari data tersebut, nama-nama PSE asing selain Clubhouse, seperti Facebook, Whatsapp, Telegram, Netflix, Instagram dan Twitter, tidak muncul di pencarian PSE lama dan PSE baru. Adapun untuk aplikasi yang akan hadir setelah Mei 2021, wajib terdaftar terlebih dahulu di sistem Kemenkominfo sebelum beroperasi.

Aplikasi tersebut terancam tidak dapat digunakan jika belum terdaftar karena terblokir oleh sistem. Pemblokiran juga akan dilakukan jika Kemenkominfo mendapat laporan dari masyarakat.

Sebelumnya, Juru Bicara Kemenkominfo Dedy Permadi menjelaskan dalam Peraturan Menteri Kominfo No 5/2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, seluruh PSE wajib mendaftar di Kemenkominfo.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper