OTT Global Harus Kerjasama dengan Perusahaan Lokal, Ini Alasannya

Feni Freycinetia Fitriani
Rabu, 3 Februari 2021 | 20:16 WIB
Tampilan aplikasi Facebook di smartphone/Bloomberg
Tampilan aplikasi Facebook di smartphone/Bloomberg
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah tengah berupaya untuk menggodok aturan yang mewajibkan layanan over the top (OTT) global yang beroperasi di Indonesia untuk menggandeng perusahaan lokal.

Hal itu tercantum dalam Rancangan Peraturan Pemerintah terkait Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar) sebagai turunan dari UU 11/202 tentang Cipta Kerja.

Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi meminta tidak termakan propaganda OTT global. Menurutnya, layanan OTT asing tak menginginkan kegiatan usahanya diatur oleh pemerintah Indonesia.

"Sudah tepat jika pemerintah ingin mengatur OTT global dengan kriteria tertentu yang berusaha di Indonesia," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (3/2/2021).

Dia menambahkan negara-negara di Eropa sudah mulai mengatur keberadaan OTT global yang berusaha di daratan Benua Biru. Selain isu kedaulatan, negara Uni Eropa membidik pajak dari keberadaan bisnis perusahaan digital tersebut.

Dia menilai kebijakan kerjasama OTT global dan pelaku usaha lokal memberi banyak manfaat bagi semua pihak. Menurunya, pemerintah akan mendapat manfaat, seperti meningkatnya investasi di sektor telekomunikasi, bertambahnya lapangan pekerjaan, potensi penerimaan pajak negara.

"Dengan diwajibkannya OTT global untuk kerjasama dengan penyelenggara jaringan di Indonesia, diharapkan kualitas pelayanan kepada masyarakat akan menjadi lebih baik.

Jika tidak diatur, Heru khawatir pemerintah dan masyarakat Indonesia justru dirugikan dari keberadaan OTT asing yang berbisnis di dalam negeri.

Dia mencontohkan kasus yang pernah terjadi pada Facebook. OTT asal Amerika tersebut disinyalir pernah menyalahgunakan data penggunanya di Indonesia. Namun, Facebook engan untuk hadir dalam persidangan karena tak ada kantor perwakilan tetap di Indonesia. Akhirnya, Pengadilan terpaksa memanggil Facebook global.

Untuk memanggil Facebook global, kata dia, Pengadilan Negeri harus melalui Kementerian Luar Negeri. Kemudian Kementerian Luar Negeri mengirimkan surat ke Kedutaan Amerika. Prosedur yang panjang tersebut ditempuh karena Facebook tidak terdaftar sebagai badan usaha tetap di Indonesia.

"Dengan kerjasama tersebut Negara dapat memberikan perlindungan lebih kepada masyarakat," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper