Kepastian Spektrum Frekuensi Jadi Penentu Konsolidasi Operator

Leo Dwi Jatmiko
Rabu, 3 Februari 2021 | 17:58 WIB
Teknisi melakukan pengecekan pada salah satu base transceiver station (BTS) di Jakarta, Senin (27/1/2020). Bisnis/Arief Hermawan P
Teknisi melakukan pengecekan pada salah satu base transceiver station (BTS) di Jakarta, Senin (27/1/2020). Bisnis/Arief Hermawan P
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – PT Hutchison 3 Indonesia (Tri) menilai pengelolaan spektrum frekuensi oleh entitas baru hasil konsolidasi perlu dipastikan agar aksi konsolidasi dapat terjadi. Ketika dua perusahaan melebur jadi satu, pelanggan masing-masing perusahaan tidak berkurang begitupun dengan layanannya.

Wakil Presiden Direktur 3 Indonesia Danny Buldansyah mengatakan konsolidasi merupakan salah satu cara untuk membuat industri telekomunikasi makin sehat dan operator makin efisien. Pemerintah diharapkan terlibat dalam mendorong konsolidasi, dengan menyiapkan payung hukum konsolidasi yang jelas dan sederhana, salah satunya perihal kepastian spektrum frekuensi.

Menurutnya, regulasi harus dapat memastikan bahwa perusahaan baru hasil kolaborasi tetap dapat mengelola seluruh spektrum frekuensi dan penomoran yang telah dialokasikan sebelumnya kepada operator seluler.

“Kalau frekuensi tidak diberikan maka konsolidasi sulit terjadi. Dengan konsolidasi maka teknologi baru bisa dimulai secepatnya di Indonesia, dengan mengelola seluruh frekuensi yang telah dialokasikan sebelumnya,” kata Danny dalam konferensi virtual, Rabu (3/2/2021).

Untuk diketahui Tri saat ini dalam proses negosiasi dengan Indosat perihal konsolidasi, Kedua induk perusahaan - CK Hutchison Holdings Limited dan Ooredoo Q.P.S.C - telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) mengenai potensi kerja sama Tri dan Indosat di Indonesia.

Saat ini Tri menggunakan frekuensi sebesar 25 MHz yang tersebar di 1800 (10 MHz) dan 2100 MHz. Adapun Indosat menggunakan frekuensi sebesar 47,5 MHz yang tersebar di 850 (2,5 MHz), 900 (10 MHz), 1800 (20 MHz) dan 2100 MHz (15 MHz).

Jika frekuensi tetap dikelola oleh entitas gabungan kedua perusahaan maka frekuensi yang dikantongi menjadi 72,5 MHz, dengan jumlah pelanggan sekitar 96 juta pelanggan.

Adapun hingga saat ini pemerintah belum mengeluarkan regulasi yang memberi kepastian bahwa spektrum frekuensi boleh dikuasai oleh perusahaan yang konsolidasi. Pemerintah akan mengkaji kembali pemanfaatan spektrum frekuensi oleh dua perusahaan yang bergabung jadi satu.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper